-->

Asuransi

Asuransi (Insurance) berasal dari kata Assurance yang berarti jaminan atau perlindungan. Dengan kata lain, asuransi adalah suatu perikatan antara dua pihak yaitu: Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (Anda). Penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung, bila terjadi peristiwa atau musibah yang dijamin dalam polis. Anda membayar sejumlah uang kepada penanggung yang disebut premi, sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko Anda kepada perusahaan asuransi.

Menurut UU No. 2 Tahun 1992, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Asuansi Umum

Asuransi Umum (Kerugian) terdiri dari berbagai jenis atau cabang pertanggungan, yaitu:

Asuransi Harta Benda (Property Insurance)

  1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
  2. Asuransi Paket Rumah Tinggal (Home Insurance)
  3. Asuransi Paket Toko (Shophouse Insurance)
  4. Asuransi Property All Risks 
  5. Asuransi Industrial All Risks
  6. Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)

Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)

  1. Asuransi Konstruksi (Contractors All Risks) - CAR
  2. Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks) - EAR
  3. Asuransi Alat Berat (Contractors Plant and Equipments) - CPM
  4. Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance) - EEI
  5. Asuransi Mesin (Machinery Breakdown) – MB
  6. Asuransi Loss of Profit following Machinery Breakdown – LoP MB
  7. Asuransi Boiler (Boiler and Pressure Vessel Insurance)
  8. Asuransi Pekerjaan Sipil (Civil Engineering and Completed Risks)
  9. Asuransi Stocks (Deterioration of Stocks)
  10. Asuransi Comprehensive Machinery (CMI)

Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

Asuransi Marine Risks & Marine Liability

  1. Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
  2. Asuransi Kapal (Marine Hull)
  3. Asuransi Kapal Pesiar (Yact)
  4. Asuransi Protection and Indemnity (P&I)
  5. Asuransi Charterers Liability
  6. Asuransi Freight Forwarders Liability
  7. Asuransi Builders Risks
  8. Asuransi Ship Builders Liability
  9. Asuransi Terminal / Port Liability

Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)

  1. Asuransi Public Liability
  2. Asuransi Product Liability
  3. Asuransi Professional Indemnity
  4. Asuransi Comprehensive General Liability (CGL)
  5. Asuransi Automobile Liability
  6. Asuransi Workmens Compensation
  7. Asuransi Employers Liability

Asuransi Professional Liability

  1. Asuransi Professional Indemnity (PI)
  2. Asuransi Directors & Oficers Liability (D&O)
  3. Asuransi Medical Malpractice
  4. Asuransi Information & Communication Technology (ICT)
  5. Asuransi Media Liability
  6. Asuransi Financial Institution Professional Indemnity (FIPI)

Asuransi Aneka (Miscellaneous)

  1. Asuransi Pencurian (Burgary)
  2. Asuransi Uang (Money Insurance)
  3. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
  4. Asuransi Keluarga (Family Personal Accident)
  5. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
  6. Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

Asuransi Pesawat dan Satelit (Aviation)

Asuransi Energi (Oil & Gas)

  1. Energi Darat (on shore)
  2. Energi Lepas Pantai (off shore)

Asuransi Kredit & Jaminan (Credit & Surety Bond / Guarantee)

  1. Jaminan Penawaranr (Bid Bond)
  2. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
  3. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
  5. Jaminan Kontra Bank Garansi
  6. Asuransi Kredit

Asuransi Jiwa

Dalam perkembangan industri perasuransian akhir-akhir ini, asuransi jiwa dankesehatan dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) golongan besar sebagai berikut:

Asuransi Jiwa (Life Insurance)

a. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)

  1. Asuransi Jiwa Berjangka Tetap
  2. Asuransi Jiwa Berjangka Menurun: Asuransi Jiwa Hipotik; Asuransi Jiwa Kredit; Asuransi Jiwa Penghasilan Keluarga (Family Income Coverage)
  3. Asuransi Jiwa Berjangka Meningkat

b. Cash Value Life Insurance / Permanent Life Insuranc

  1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional
  2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Dimodifikasi
  3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Berpasangan
  4. Last Survivor Life Insurance
  5. Polis Keluarga

c. Endowment Insurance

Kontrak annuitas (Annuity Contract)

Asuransi kesehatan (Health Insurance)

  1. Medical Expense Coverage
  2. Disability Income Coverage

Asuransi Sosial

  1. Jaminan Pertanggungan Kecelakaan
  2. Jaminan Petanggungan Hari Tua & Pensiun
  3. Jaminan Pelayanan Kesehatan
  4. Jaminan Pertanggungan Kematian
  5. Jaminan Pertanggungan Pengangguran

Asuransi Syariah