Asuransi Paket Rumah Tinggal (Home Insurance) adalah asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh atas rumah tinggal beserta anggota keluarga anda.
Akomodasi sementara, Biaya pembersihan puing, Biaya-biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan, Biaya tabung pemadam kebakaran, Biaya dinas kebakaran, Perubahan dan perbaikan kecil, Tambahan modal 10%, Kebocoran air/PAM dan gas/LPG, Barang-barang pribadi pramuwisma.
Jaminan
Kerusakan Harta Benda
Melindungi Bangunan, Isi Bangunan dan Barang Pribadi dari kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh:- Kebakaran, Sambaran petir, Peledakan, Tertimpa pesawat terbang dan Asap.
- Banjir, Angin topan, Badai dan Kerusakan akibat air
- Tanah longsor
- Gempa bumi
- Kecurian dan Kebongkaran
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan jahat dan Huru-hara
- Asap industry dan tertabrak kendaraan
Akomodasi sementara, Biaya pembersihan puing, Biaya-biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan, Biaya tabung pemadam kebakaran, Biaya dinas kebakaran, Perubahan dan perbaikan kecil, Tambahan modal 10%, Kebocoran air/PAM dan gas/LPG, Barang-barang pribadi pramuwisma.
Kecelakaan Diri
Menjamin cedera badan atau kematian Tetanggung yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan. (tanggung jawab maksimum untuk Kematian dan/atau Cacat tetap adalah sebesar Rp. 10,000,000 dan Rp. 1,000,000 untuk Biaya Pemakaman).Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul dikarenakan cidera badan, kehilangan, kerugian atau kerusakan harta benda yang diderita pihak ketiga. (tanggung jawab maksimum adalah sebesar Rp. 100,000,000).Pengecualian
- Perang, Perang saudara, Pemberontakan, Pembangkitan Rakyat atau kerusuhan, Pemogokan bekerja dan Huru-hara yang ditimbulkannya, Terorisme dan Sabotase.
- Penyitaan, Penuntutan, Konfiskasi atau Penghancuran atas perintah pemerintahan, kecuali tindakan-tindakan tersebut diambil sebagai bagian yang diperlukan untuk pemadaman kebakaran atau evakuasi.
- Radioaktif, Peledak atau sifat berbahaya lainnya dari bahan bakar nuklir.
- Pelanggaran yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung.
- Penipuan atau Penggelapan.
- Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.