-->

Akuisisi Perusahaan (Takeover)

Akuisisi Perusahaan (Takeover) adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambil alih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Jenis-jenis Akuisisi Perusahaan (Takeover)

Akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
  1. Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
  2. Akuisisi vertikal, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
  3. Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.

Klasifikasi Akuisisi Perusahaan (Takeover)

1) Akuisisi Saham

Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akuisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.

Cara ini dilakukan dengan membeli saham perusahaan yang ingin diakuisisi, baik dibeli secara tunai ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi).

Apabila perusahaan yang diakuisisi tersebut sahamnya terdaftar di bursa efek maka sesuai dengan keputusan BAPEPAM tahun 1995, upaya penguasaan 20% atau lebih dari saham perusahaan tersebut harus dilakukan dengan tender offer.

Kemudian perusahaan yang mengakuisisi tersebut harus mengumumkan di media massa (iklan) bahwa perusahaan tersebut telah mengakuisisinya.

2) Akuisisi Aset

Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau aset perusahaan lain tersebut.

Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial.

Akuisisi aset merupakan jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi aset (sebagai pihak pembeli) dengan pihak yang diakuisisi asetnya (sebagai pihak penjual) jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai, atau perjanjian tukar menukar antara aset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.

Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas.

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi Perusahaan (Takeover)

Kelebihan Akuisisi Perusahaan (Takeover) antara lain pertama, akuisisi saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham.

Sehingga jika pemegang saham tidak setuju maka pemegang saham dapat menahan sahamnya dan tidak menjualnya kepada pihak bidding firm.

Kedua, dalam akuisisi saham, perusahaan yang mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham dengan melakukan tender offer tidak memerlukan persetujuan manajer perusahaan.

Ketiga, karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris, akuisisi dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).

Kekurangan Akuisisi Perusahaan (Takeover) antara lain pertama, jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui akuisisi saham, maka akuisisi tersebut batal.

Kedua, apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger. Ketiga, pada dasarnya saat perusahaan telah berhasil melakukan akuisisi maka seluruh aset dan saham tersebut harus dibalik nama dan menimbulkan biaya legal yang tinggi.

Click to comment