-->

Fungsi, Tanggung Jawab dan Manfaat Pialang / Broker Asuransi

Pialang asuransi melakukan segala bentuk pekerjaan di atas dan mengambil pekerjaan yang selayaknya dilakukan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi tidak perlu mengeluarkan biaya akuisisi dalam mendapatkan bisnis dan tidak memiliki risiko kehilangan biaya bila mereka menolak menerima penutupan atas suatu risiko, karena biaya ini diinvestasikan oleh pialang asuransi.

Atas dasar itu bila perusahaan asuransi menerima bisnis penutupan asuransi dari pialang asuransi, maka sepantasnya mereka memberikan apresiasi kepada pialang asuransi berupa suatu imbalan jasa berupa brokerage fee yang sesuai dengan investasi yang telah dikeluarkan oleh pialang asuransi. Dalam hal ini tertanggung tidak dibebani biaya tambahan atas jasa dan pelayanan yang diberikan oleh pialang asuransi kepada tertanggung, sehubungan dengan penutupan asuransi atas risiko yang dimilikinya.

Tanggung Jawab Pialang / Broker Asuransi

Dalam melaksanakan tugasnya, pialang asuransi mengerjakan beberapa pekerjaan asuransi, antara lain:
  1. Mengedukasi dan meningkatkan literasi asuransi tertanggung dan masyarakat
  2. Memasarkan produk dan jasa keperantaraan dan program asuransi kepada masyarakat luas
  3. Mengumpulkan dan menganalisa data risiko yang dimiliki calon tertanggung
  4. Mendesain program asuransi khusus dan spesifik sesuai kebutuhan tertanggung
  5. Menjelaskan kondisi pertanggungan kepada calon tertanggung
  6. Melaksanakan survey ke lokasi risiko
  7. Melakukan seleksi risiko dan menyalurkannya kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang ada
  8. Menyeleksi perusahaan asuransi yang memiliki reputasi pelayanan klaim yang baik dan kemampuan keuangan yang kuat
  9. Menagih premi asuransi dari tertanggung dan membayarkannya kepada perusahaan asuransi
  10. Menyeleksi laporan klaim yang disampaikan tertanggung
  11. Menjelaskan prosedur dan tata cara proses klaim kepada tertanggung
  12. Membantu dan melayani tertanggung dalam setiap tahapan proses klaim
  13. Mendampingi tertanggung dalam berhadapan dan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi dan atau loss adjuster atau pialang dalam perhitungan nilai klaim
  14. Mengejar dan mem-follow up proses klaim di setiap tahapan hingga pembayaran ganti rugi diterima oleh tertanggung

Fungsi Pialang / Broker Asuransi

Fungsi Pialang / Broker Asuransi dapat disederhanakan dalam 3 fungsi utama yaitu:
  1. Menempatkan risiko tertanggung kepada perusahaan asuransi ( Security First Class / Bonafide) yang telah diseleksi, baik dari segi manajemen dan finansial, dengan kondisi jaminan yang luas dan dengan harga premi yang bersaing (tidak lebih mahal)
  2. Membantu pengurusan dan pelayanan klaim hingga ganti rugi memadai dan diterima dalam kurun waktu yang relatif cepat oleh tertanggung
  3. Menjadi partner yang setia dan terpercaya bagi tertanggung sepanjang tahun

Manfaat Pialang / Broker Asuransi

Sebagian besar masyarakat Indonesia belum mengetahui keberadaan pialang asuransi, bahkan yang sudah mengetahui pun masih belum memahami fungsi dan peranan pialang asuransi bagi masyarakat. Hal ini terjadi karena kurangnya informasi yang tersedia dan kurangnya promosi yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, baik oleh lembaga pendidikan formal dan nonformal yang ada maupun oleh Asosiasi Industri Asuransi.

Beberapa manfaat pialang asuransi bagi masyarakat:
  1. Mengenal dan menganalisa risiko yang dimiliki tertanggung
  2. Memberikan saran bagaimana menangani risiko kepada tertanggung
  3. Membuat dan mendesain program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Tertanggung serta memberikan saran-saran untuk tertanggung yang diwakilinya berdasarkan surat penunjukkan (letter of appointment)
  4. Menyusun program atau perencanaan asuransi bersama tertanggung dan bila perlu melakukan survei terbatas. Tidak semua risiko harus diasuransikan, pialang (broker) akan melakukan analisa yang mendalam dan akan memilah risiko yang dapat dipikul sendiri oleh Tertanggung
  5. Melakukan seleksi perusahaan asuransi terbaik untuk ditunjuk sebagai penanggung. Harus diingat bahwa pertimbangan pialang asuransi dalam memberikan rekomendasi perusahaan asuransi yang dipilih bukan semata-mata berdasarkan murahnya premi, tetapi keamanan (security) di atas segala-galanya. Pemilihan penanggung identik dengan penempatan risiko. Pialang akan memberikan saran professional mengenai penunjukkan perusahaan asuransi. Menyeleksi perusahaan asuransi dari segi kekuatan keuangan dan segi komitmen serta reputasi pelayanan klaim
  6. Menghubungi beberapa perusahaan asuransi agar menyampaikan penawaran
  7. Membuat laporan survei dan mencatat segala keterangan yang penting bagi tertanggung dalam rangka penempatan risiko kepada pihak asuransi maupun reasuransi
  8. Mempresentasikan risiko dan menegosiasikan ruang lingkup jaminan yang luas serta premi yang bersaing kepada perusahaan asuransi
  9. Memantau kondisi dan situasi setiap adanya perubahan dalam industri asuransi secara konsisten
  10. Membantu dan menangani klaim yang terjadi dari segi prosedur dan dokumentasi serta menegosiasikan nilai klaim yang wajar dan memadai bagi tertanggung termasuk dalam berhadapan dengan pialang (loss adjuster). Membantu penanganan klaim mulai dari pelaporan awal hingga menghitung besarnya kerugian, memonitor pelaksanaan penyelesaian klaim hingga permasalahan tuntas atau pembayaran ganti rugi diterima oleh tertanggung.
  11. Membantu tugas-tugas administrasi tertanggung seperti pengisian formulir aplikasi asuransi, menyampaikan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi, membuat ringkasan polis, daftar premi yang akan jatuh tempo, laporan mengenai program asuransi yang dimiliki tertanggung, statistik premi dibandingkan dengan klaim
  12. Memberikan jasa pelayanan lainnya seperti pelatihan manajemen risiko, perencanaan keuangan, dan informasi tentang industri asuransi, artikel perasuransian, berita tentang asuransi, klaim. Sebagai tertanggung, anda tidak akan membayar lebih bila menyerahkan masalah asuransi kepada pialang asuransi. Dengan berbekal pengetahuan dan pengalaman serta jumlah portofolio bisnis yang besar, memudahkan pialang asuransi dalam menegosiasikan luas jaminan dan harga premi, dibanding dengan tertanggung, bila tertanggung berhubungan dan berhadapan langsung kepada perusahaan asuransi.

Click to comment