-->

Usaha Penunjang Asuransi

Belum banyak yang mengetahui tentang usaha penunjang asuransi, Pialang / Broker Asuransi. Bahkan tak jarang pula yang salah persepsi bahwa tertanggung lah yang harus membayar biaya broker. Atau kekhawatiran bahwa premi yang harus dibayar tertanggung nanti akan jauh lebih tinggi jika berasuransi lewat broker asuransi.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, secara jelas membagi jenis usaha perasuransian atas:
  1. Usaha Asuransi
  2. Usaha Penunjang Asuransi
Adapun yang termasuk dalam usaha asuransi adalah Usaha Asuransi Kerugian, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Reasuransi. Usaha Asuransi Kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Usaha Asuransi Jiwa memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Sementara Usaha Reasuransi memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

Adapun yang termasuk Usaha Penunjang Asuransi, disebutkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 adalah perusahaan-perusahaan yang kegiatan usahanya tidak menanggung risiko asuransi. Walaupun demikian sebagai sesama penyedia jasa di bidang perasuransian, perusahaan di bidang asuransi dan penunjang usaha asuransi merupakan mitra usaha yang saling membutuhkan dan saling melengkapi, yang secara bersamasama memberikan kontribusi bagi kemajuan sektor perasuransi di Indonesia. Usaha Penunjang Asuransi itu adalah Usaha Pialang/Broker Asuransi, Usaha Pialang/Broker Reasuransi, Usaha Penilai Kerugian Asuransi, Usaha Agen Asuransi.

Usaha Pialang Asuransi yaitu yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. Usaha Pialang Reasuransi yaitu yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian untuk kepentingan perusahaan asuransi. Usaha Penilai Kerugian Asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan. Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

Belum banyak yang mengetahui tentang usaha penunjang asuransi, Pialang / Broker Asuransi. Bahkan tak jarang pula yang salah persepsi bahwa tertanggung lah yang harus membayar biaya broker. Atau kekhawatiran bahwa premi yang harus dibayar tertanggung nanti akan jauh lebih tinggi jika berasuransi lewat broker asuransi. Broker asuransi bukan hanya menjadi penghubung antara tertanggung dengan perusahaan asuransi, tetapi sekaligus memberi jasa konsultasi bagi calon tertanggung. Sebab bisa saja calon tertanggung masih kebingungan memilih perusahaan asuransi yang tepat sesuai profil risikonya.

Broker asuransi juga yang akan mengurusi penyelesaian ganti rugi (klaim) apabila di kemudian hari terjadi klaim pembayaran ganti rugi. Jadi tertanggung tidak perlu repot mengurus sendiri. Mereka tidak akan memungut biaya sepeser pun kepada tertanggung. Jelas ini sangat membantu, karena sering kali tertanggung kesulitan mengurus klaim asuransi.

Click to comment