-->

Proses Perusahaan Go Public

Emisi melalui Bursa Efek Reguler

Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui Bursa Efek Reguler, harus melalui prosedur: persiapan, penyampaian letter of intent dan pernyataan, pendaftaran emisi, penelaahan Bapepam, pemberian izin, pasar perdana dan pencatatan efek di Bursa Efek. Berikut ini akan diuraikan langkah-langkah tersebut.
  1. Persiapan. Sebelum perusahaan menyampaikan maksud untuk untuk go public kepada Bapepam, perusahaan perlu melakukan konsultasi baik pihak intern perusahaan itu sendiri, Bapepam, maupun instansi lainnya. Tahap awal konsultasi tentunya dilakukan antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris mengenai rencana untuk go public. Pada kesempatan ini sudah dapat diperkirakan jenis efek yang akan diemisikan oleh perusahaan. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah konsultasi dengan para pemegang perseroan. Karena pada dasarnya suatu emisi efek harus mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya, yaitu yang tercermin dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di dalam konsultasi ini, calon emiten selanjutnya dapat menghubungi Bapepam untuk mendapatkan informasi tersebut, yang dapat diperoleh dari Ketua Bapepam. Sekretaris Bapepam atau Biro Fungsional di Bapepam. Namun sesuai dengan fungsinya, penjelasan mengenai emisi efek secara umum ditangani oleh Biro Pendaftaran Emisi dan Akuntansi. Konsultasi ini pada umumnya sangat bermanfaat terutama untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi serta kemungkinan mencari tahu apakah perusahaan akan menghadapi problem dengan instansi teknis di mana perusahaan berada sehubungan dengan rencana emisi tersebut.
  2. Penyampaian letter of intent dan pernyataan pendaftaran emisi. Tahap selanjutnya yang harus dipenuhi oleh calon emiten setelah melakukan konsultasi dalam tahap persiapan adalah penyampaian “letter of intent” (surat pernyataan maksud) kepada Bapepam yang berupa pernyataan resmi dari calon emiten mengenai maksudnya untuk melaksanakan emisi efek. Setelah penyampaian letter of intent serta jawaban/tanggapan dari Bapepam diberikan, langkah lebih lanjut yang harus ditempuh calon emiten dalam tahap ini adalah menghubungi dan menunjuk lembaga penunjang emisi seperti penjamin emisi, akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai (jika diperlukan). Tahap selanjutnya adalah mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Ketua Bapepam melalui Penjamin Pelaksana Emisi (underwriter) adalah lembaga perantara emisi yang akan menjamin penjualan/emisi efek tersebut. Selanjutnya emiten bersamasama dengan penjamin pelaksana emisi menyusun jadwal sementara kegiatan emisi efek yang akan dibicarakan bersama dengan Bapepam setelah pernyataan pendaftaran emisi efek diserahkan.
  3. Penelaahan Bapepam. Setelah pernyataan pendaftaran emisi berikut lampirannya diterima, maka Bapepam segera melakukan penelaahan. Adapun penelaahan yang dilakukan oleh Bapepam lebih ditekankan pada penelitian atas kesesuaian/kelengkapan dokumen yang disampaikan. Bapepam pada prinsipnya tidak melakukan penelaahan secara fisik atas calon emiten. Selain penelaahan terhadap kesesuaian/kelengkapan dokumen pendaftaran emisi, Bapepam juga mengajukan pertanyaan tertulis kepada emiten serta dapat menghubungi pihak-pihak lain yang terkait, jika dipandang perlu. Dalam rangka pelaksanaan penelaahan tersebut dengan maksud memperlancar proses emisinya, Bapepam juga mengadakan penelaahan bersama antara emiten, lembaga penunjang dan Bapepam. Pertemuan ini meliputi pertemuan koordinasi dan pertemuan yang menyangkut bidan tertentu (pertemuan teknis). Yang dibicarakan dalam pertemuan koordinasi antara lain mengenai hal-hal yang bersifat umum seperti hal-hal yang perlu dilaksanakan agar rencana emisi dapat dilaksanakan tepat pada waktunya seperti yang dijadwalkan. Selain itu juga dibicarakan masalah-masalah yang dihadapi dalam proses emisi serta cara penyelesaiannya. Pertemuan koordinasi dihadiri oleh wakil dari emiten, seluruh Biro di lingkungan Bapepam, dan Sekretaris Bapepam.
  4. Pemberian izin emisi. Setelah Bapepam melaksanakan penelaahan seperti diuraikan di atas dan seluruh dokumen emisi telah lengkap serta memenuhi ketentuan yang berlaku, maka tahap selanjutnya adalah dengar pendapat terbatas yang dilaksanakan antara Bapepam dengan emiten dan lembaga penunjang emisi. Jika dalam dengar pendapat terbatas tersebut tidak diketemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya Ketua Bapepam atas nama Menteri Keuangan memberi izin emisi.
  5. Pasar perdana. Setelah izin emisi efek diberikan Ketua Bapepam atas nama Menteri Keuangan, maka tahap beikutnya adalah pemasaran efek tersebut secara langsung dari emiten melalui perjanjian emisi efek dan agen penjual (yang terdiri dari anggota bursa) kepada masyarakat atau pemodal dalam pasar perdana (harga saham yang dijual pada pasar perdana) dilakukan atas dasar kesepakatan emiten dan Penjamin Emisi Efek. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harga penawaran perdana tidak boleh di bawah nomimal. Dalam hal ini Bapepam tidak turut serta dalam penentuan harga tersebut. Dalam pasar perdana, fungsi prospektus benar-benar sangat dirasakan manfaatnya. Sumber informasi utama, prospektus akan dipergunakan oleh pemodal untuk mempertimbangkan pembelian saham yang ditawarkan pada pasar perdana. Selain dari pada itu, untuk lebih menyebarluaskan informasi emisi tersebut, prospektus ringkas juga dibuat dengan tujuan untuk diiklankan melalui surat kabar.
  6. Pencatatan efek di Bursa. Setelah emiten memperoleh izin emisi sebagaimana terlihat dalam tahapan emisi tersebut di atas, maka emiten selanjutnya mempunyai kewajiban untuk melakukan pencatatan sahamnya di bursa efek dengan batasan waktu selambatlambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak Surat Izin Emisi Efek diterbitkan.

Emisi melalui Bursa Paralel

Secara garis besar proses emisi melalui bursa efek (reguler) berlaku sepenuhnya dalam proses emisi bursa paralel kecuali beberapa persyaratan emisi. Dapat pula dikatakan bahwa umumnya proses emisi di bursa paralel lebih ringan daripada bursa reguler karena pada bursa paralel dibutuhkan persyaratan yang lebih ringan. Beberapa perbedaan dimaksud antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut.
  1. Persyaratan Modal Disetor. Di dalam emisi melalui bursa paralel, persyaratan mengenai modal disetor lebih ringan yaitu sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). 
  2. Persyaratan Laporan Keuangan. Dalam emisi efek melalui bursa paralel, persyaratan mengenai laporan keuangan komparatif (dua tahun) lebih ringan, yaitu cukup disajikan dalam bentuk pendek, disertai dengan laporan akuntan publik/akuntan negara dengan pendapat wajar tanpa syarat (unqualified opinion). Apabila emiten merupakan perusahaan yang baru berdiri, maka hanya perlu menyampaikan laporan keuangan interim atau laporan keuangan pendirian.
  3. Evaluasi dari Penjamin Emisi. Sebagai tambahan atas dokumen emisi yang berlaku pada emisi melalui bursa efek (reguler), dalam rangka emisi melalui bursa paralel dipersyaratkan juga bahwa setiap penyampaian persyaratan pendaftaran emisi efek harus dilampiri pula dengan laporan dari penjamin emisi kepada Ketua Bapepam. Laporan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh penjamin emisi meliputi hasil penilaian atas keadaan dan kemampuan calon emiten. Penilaian ini selain meliputi keadaan dan prospek perusahaan termasuk juga mengenai kewajaran dan kelengkapan persyaratan emisi. Dalam rangka proses emisi ini apabila dianggap perlu Bapepam dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap calon emiten.

Click to comment