-->

Tanggung Jawab Broker Asuransi dalam Hal Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi atas Pencabutan Izin Penanggung

Tanggung jawab perusahaan pialang / broker asuransi di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang pada intinya usaha pialang asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Namun untuk lebih jelas mengenai kode etik serta perilaku profesi dari ahli pialang asuransi sendiri, APPARINDO yang merupakan asosiasi yang menaungi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi indonesia, telah membuat kode etik profesi dan perilaku ahli pialang asuransi dan reasuransi indonesia beserta tata cara penegakkannya.

Kemudian untuk peran pialang / broker asuransi sendiri keberadaannya bersifat membantu tertanggung dalam memilih perusahaan asuransi termasuk pengurusan proses klaimnya dan pialang asuransi tidak terikat atau tidak berada dibawah kendali suatu perusahaan asuransi.

Terdapat 4 poin penting mengenai peranan dari pialang asuransi, yaitu:
  1. Edukasi
  2. Konsultasi
  3. Mediasi
  4. Advokasi
Sengketa klaim asuransi atas dicabutnya izin penanggung, tentu mengakibatkan terjadinya kerugian kepada tertanggung.

Dalam upaya melindungi kepentingan tertanggung atas terjadinya pencabutan izin usaha terhadap perusahaan asuransi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, telah menjamin bahwa hak tertanggung memiliki kedudukan lebih tinggi daripada hak pihak lain.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pun mengatur bahwa penanggung berkewajiban memberikan ganti rugi yang dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.

Namun apabila penanggung menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan tersebut, maka tertanggung dapat mengajukan gugatan.

Click to comment