Jaminan ini sebagai syarat dalam tahapan awal kegiatan lelang pekerjaan yang diberikan oleh obligee untuk para peserta lelang (Penyedia jasa), besaran nilai jaminan adalah Penal Sum maksimal berkisar 1% - 3% dari nilai kontrak/proyek. Risiko yang dijamin dalam “Bid Bond” akan timbul setelah proses lelang selesai dan telah ditunjuknya pemenang lelang, adapun risiko-risiko tersebut adalah sebagai berikut :
- Jika Pemenang Lelang yang ditunjuk mengundurkan diri karena sebab apapun
- Jika Pemenang Lelang tidak dapat melanjutkan proses berikutnya yaitu dengan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah keluarnya Surat Perintah Kerja (SPK)
- Jangka waktu Jaminan Penawaran akan berakhir setelah proses lelang selesai dan telah ditentukannya pemenang lelang.
- Pemenang lelang telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada obligee
- Selanjutnya obligee akan mengembalikan Sertifikat Asli Jaminan Penawaran kepada seluruh peserta lelang yang kemudian dikembalikan kepada Surety.
- Besarnya kerugian yang dibayarkan oleh Surety adalah selisih harga antara Pemenang no. 1 dengan no.2 maksimum sebesar nilai jaminan
- Akte Pendirian Perusahaan.
- Laporan Keuangan yang diaudit.
- Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
- Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
- Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)
- Undangan Tender
- Surat Permohonan