-->

Asuransi Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Jaminan ini sebagai syarat dalam tahapan awal kegiatan lelang pekerjaan yang diberikan oleh obligee untuk para peserta lelang (Penyedia jasa), besaran nilai jaminan adalah Penal Sum maksimal berkisar 1% - 3% dari nilai kontrak/proyek. Risiko yang dijamin dalam “Bid Bond” akan timbul setelah proses lelang selesai dan telah ditunjuknya pemenang lelang, adapun risiko-risiko tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Jika Pemenang Lelang yang ditunjuk mengundurkan diri karena sebab apapun
  2. Jika Pemenang Lelang tidak dapat melanjutkan proses berikutnya yaitu dengan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah keluarnya Surat Perintah Kerja (SPK)
Ketentuan dalam Jaminan Penawaran :
  1. Jangka waktu Jaminan Penawaran akan berakhir setelah proses lelang selesai dan telah ditentukannya pemenang lelang.
  2. Pemenang lelang telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada obligee
  3. Selanjutnya obligee akan mengembalikan Sertifikat Asli Jaminan Penawaran kepada seluruh peserta lelang yang kemudian dikembalikan kepada Surety.
  4. Besarnya kerugian yang dibayarkan oleh Surety adalah selisih harga antara Pemenang no. 1 dengan no.2 maksimum sebesar nilai jaminan
Syarat mengajukan penerbitan Jaminan Penawaran :
  • Akte Pendirian Perusahaan.
  • Laporan Keuangan yang diaudit.
  • Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
  • Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
  • Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)
  • Undangan Tender
  • Surat Permohonan

Click to comment