Asuransi Product Liability. Polis ini dirancang untuk memberikan penggantian atas kerugian yang diderita produsen atau pemasok produk barang yang ‘cacat’ terhadap risiko tuntutan dari pihak ketiga yang mengakibatkan cedera atau kerusakan harta benda yang timbul dari penggunaan produk 'cacat' serta memberikan penggantian atas biaya litigasi dan biaya yang dikeluarkan dalam usaha melakukan pembelaan atas gugatan dengan persetujuan terlebih dahulu dari penanggung.