Asuransi Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah jaminan yang disyaratkan oleh obligee kepada principal sebagai jaminan dalam pemberian uang muka. Dasar pemberian jaminan ini sama dengan jaminan pelaksanaan yaitu sebuah SPK ataupun PO. Periode penjaminanpun diambil dari SPK seperti jaminan pelaksanaan.
Besaran nilai jaminan biasanya hanya sebesar 20% - 25% karna apabila lebih dari itu risiko yang dijamin juga semakin tinggi.
Adapun risiko-risiko tersebut adalah :
Besaran nilai jaminan biasanya hanya sebesar 20% - 25% karna apabila lebih dari itu risiko yang dijamin juga semakin tinggi.
Adapun risiko-risiko tersebut adalah :
- Principal wanprestasi dan tidak dapat mengembalikan seluruh ataupun sebagian uang muka yang telah diberikan sesuai progress pekerjaan dalam kontrak kerja
- Principal bangkrut dan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya sesuai dengan kontrak kerja
- Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan ini biasanya berkisar antara 20% - 30% dari nilai kontrak/proyek.
- Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak, namun jika pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum dibayarkan oleh Principal, maka jaminan ini bisa diperpanjang sesuai kesepakatan antara obligee dengan principal.
- Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir.
- Akte Pendirian Perusahaan.
- Laporan Keuangan yang diaudit.
- Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
- Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
- Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja
- Kontrak Kerja.