Jenis asuransi ini dikelola oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan tujuan memberikan suatu tingkat jaminan tertentu kepada seseorang atau kelompok yang mampu maupun tidak mampu tidak mampu menyediakan jaminan termaksud bagi dirinya.
Menurut UU no. 40 tahun 2004, asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
Asuransi sosial atau jaminan sosial ini pada awalnya merupakan tanggungan jawab BUMN berdasarkan UU no. 2 tahun 1992. Namun berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 52 UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara (JAMSOSTEK, TASPEN, ASABRI dan ASKES) untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut jaminan sosial nasional kini dikelola oleh Badan Penyelengara Jaminanl Sosial (BPJS) berdasarkan UU no. 24 tahun 2011.
Menurut UU no. 40 tahun 2004, asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
Asuransi sosial atau jaminan sosial ini pada awalnya merupakan tanggungan jawab BUMN berdasarkan UU no. 2 tahun 1992. Namun berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 52 UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara (JAMSOSTEK, TASPEN, ASABRI dan ASKES) untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut jaminan sosial nasional kini dikelola oleh Badan Penyelengara Jaminanl Sosial (BPJS) berdasarkan UU no. 24 tahun 2011.