-->

Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)

Berdasarkan pasal 290 KUHD yang dimaksud dengan asuransi kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan kebakaran yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar karena udara jelek, kurang hati – hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayanan tertanggung, tetangga, musuh, perampok, dan apa saja, dan dengan cara bagaimana pun sebab timbulnya kebakaran.

Menurut Wahyu Prihantoro (2004:22) ada tiga jenis asuransi kebakaran berdasarkan sudut pandang benda pertanggungan asuransi kebakaran, yaitu asuransi kebakaran terhadap:
  1. Gedung atau bangunan
  2. Barang dagangan yang ada didalamnya dan
  3. Gedung atau bangunan dan barang dagangan yang ada didalamnya.
Asuransi kebakaran juga dapat dibedakan dari sudut penyebabnya yaitu:
  1. Petir, api sendiri, kurang hati – hati dan kecelakaan lain – lain
  2. Kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok, dan lain – lain
  3. Sebab – sebab lain dengan nama apa saja dengan cara bagaimanapun kebakaran itu telah terjadi, disengaja atau tidak, biasa atau pun luar biasa dengan tiada kecuali.

Macam – Macam Risiko Kebakaran

Dalam Wahyu Prihantoro (2004:22) proses klaim sering terjadi perselisihan antara penutup asuransi dengan penanggung, khususnya mengenai penentuan besarnya kerugian yang akan mendapatkan ganti rugi dari penanggung. Hal ini tidak akan terjadi apabila sejak awal kedua belah pihak telah memahami macam – macam risiko dalam asuransi kebakaran. Adapun macam – macam risiko dalam asuransi kebakaran adalah sebagai berikut:

a. Risiko yang ditanggung

Dalam bisnis asuransi, polis kebakaran menanggung kerugian atau kerusakan atas harta benda yang ditanggung yang disebabkan oleh risiko – risiko pokok seperti:
  • Kebakaran yang berasal dari harta benda yang diatanggung (api sendiri) atau api yang berasal dari luar, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimana pun penyebab timbulnya kebakaran asalkan tidak diketahui terlebih dahulu;
  • Peledakan ketel uap, ketel gas, obat mesiu, dan segala macam peledakan kecuali oleh tenaga nuklir;
  • Sambaran petir dan semacam, walaupun tidak menimbulkan kebakaran akan tetapi menimbulkan kerusakan atau kerugian;
  • Kejatuhan pesawat udara yaitu benturan fisik antara pesawat udara dan atau benda yang jatuh dari pesawat udara, dengan harta benda atau dengan bangunan yang berisi harta benda yang ditanggung sekali pun tidak menimbulkan kebakaran, tetapi menimbulkan kerugian atau kerusakan. Termasuk didalamnya risiko pokok, kerusakan atau perusakan yang terjadi atau dilakukan karena penggunaan alat – alat pemadam kebakaran selama berlangsung kebakaran, termasuk menjadi busuk atau berkurangnya nilai harta benda yang ditanggung yang disebabkan oleh air atau alat – alat lain yang digunakan untuk memadamkan kebakaran, juga termasuk kehilangan suatu harta benda yang ditanggung selama dilakukan pemadam kebakaran. Tetapi penanggung bebas dari membayar ganti rugi bila ia dapat membuktikan bahwa kebakaran disengaja oleh tertanggung atau ditimbulkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dapat diketahui oleh tertanggung .

b. Risiko yang Dikecualikan

Perusahaan tidak akan menanggung kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena:
  • Gempa bumi dan letusan gunung berapi;
  • Pemogokan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat;
  • Peperangan atau akibat dari peperangan atau pemberontakan bersenjata
  • Reaksi inti atom dan energy nuklir
  • Pembawaan sendiri harta benda, misalnya dapat terjadi sendiri apabila udar panas, juga dikecualikan karena cacat sendiri atau kebusukan atau kratan harta benda yang diasuransikan, kecuali kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh air atau alat – alat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.

c. Penelusuran resiko yang ditanggung

Dengan membayar tambahan premi, dapat ditutup perluasan tangguhan untuk risiko – risiko yang dikecualiakn dan risiko lain yang tidak termasuk dalam risiko pokok seperti
  • Pemogokan, kerusakan, kegaduhan sipil, akibat perbuatan jahat, tabrakan kendaraan yang disebabkan oleh asap
  • Gempa bumi dan letusan gunung berapi
  • Angin topan, badai, banjir, tanah longsor
  • Terbakar sendiri atau terbakar karena arus pendek dan sebagainya.

Macam – Macam Polis Asuransi

Ada berbagai macam polis dalam asuransi kebakaran. Setiap polis memiliki karakteristik tersendiri. Berikut ini dijelaskan dalam Wahyu Prihantoro (2004:23) macam – macam polis dalam asuransi kebakaran.

a. Polis dasar kebakaran

Polis dasar menjamin risiko – risiko pokok yamg terdiri atas kebakaran, peledakan, sambaran petir dan kejatuhan pesawat udara. Selanjutnya polis dasar diperluas pemakaiannya menjadi berbagai macam polis kebakaran berdasarkan objek pertanggungan, cara pembayaran premi, penilaian harga pertanggunggan dan sebagainya.

Berdasarkan objek pertanggungan, polis dibedakan menjadi polis kebakaran dalam bidangindustry dan polis kebakaran bidang non industry. Disamping dua jenis polis tersebutada jenis lain seperti polis perhitungan kembali ,polis mengambang, polis penilaiandan polis pemulihan nilai.

b. Polis kebakaran industry

Polis ini menanggung kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh risiko – risiko pokok atas bangunan industri, perlengkapan dan peralatan, bahan baku, bahan pembantu dan lain sebagainya. Kerusakan mesin bukan diakibatkan oleh risiko – risiko pokok tidak ditanggung oleh polis ini.

Untuk kerusakan mesin ditutup oleh asuransi sendiri di bawah Machinery Breakdown (M.B) Insurance, yaitu asuransi atas kerugian atau kerusakan mesin yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak diduga selama masa pertanggungan. Risiko – risiko yang ditanggung dalam M.B Insurance adalah kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh:
  • Benturan, kemasukan benda dalam mesin atau kejatuhan
  • Kurang hati – hati, kelalaian, tidak ada atau kekurangan tenaga ahli
  • Arus pendek atau sebab – sebab dari sistem listrik
  • Peledakan fisik
  • Perancangan yang salah atau kesalahan waktu memasang dan
  • Perbuatan jahat orang lain

c. Polis kebakaran non industry

Polis ini menangung kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh risiko – risiko pokok atas berbagai kepentingan, yang terdiri harta tetap yaitu harta yang tidak bisa dipindahkan, dan harta bergerak yaitu harta yang yang dapat dipindahkan. Harta tetap terdiri atas bangunan perbelanjaan, toko, gedung sekolah, rumah, hotel, salon kecantikan, kios, restoran dan lain sebagainya yang tidak dapat dipindahkan. Sedangkan harta bergerak terdiri atas barang kelontong, barang pangan, sandang, peralatan dan perlengkapan, perabotan rumah tangga dan lain – lain.

d. Polis perhitungan kembali

Polis ini merupakan polis deklarasi yang digunakan untuk menanggung risiko dalam perkebunan, pabrik gula, gudang umum dan gudang swasta, toko, pusat perbelanjaan dan sebagainya. Nilai objek pertanggungan dalam polis ini selalu berubah – ubah.

Nilai perkebunan yang berada dalam gedung perkebunan selalu berubah karena ada yang dikeluarkan dari gudang dan ada yang dimasukkan kedalam gudang, sehingga nilai barang yang ada didalam gudang pun selalu berubah.

Menurut ketentuan polis ini, premi dibayar terlebih dahulu sebagai uang muka.Biasanya 75% dari premi satu tahun yang diperkirakan.Kemudian setiap bulan tertanggung memberitahukan secara tertulis kepada penanggung atas besarnya resiko yang ditanggung.Deklarasi disampaikan selambat – lambatnya 30 hari setelah berakhir bulan bersangkutan.Berdasarkan deklarasi tersebut, dihitung premi sebenarnya setiap bulan.Setelah satu tahun berlalu dijumlah premi yang sebenarnya dari 12 deklarasi, kemudian dihitungkan uang muka premi.Apabila lebih maka kelebihannya dikembalikan oleh penanggung, dan apabila kurang, kurangannya dibayar oleh tertanggung.

Apabila mengalami kerugian atau kerusakan selama polis berlaku yang diakibatkan oleh risiko yang ditanggung oleh polis, maka tertanggung mengajukan klaim kepada penanggung.Besarnya ganti rugi maksimal sebesar risiko yang ditanggung sebagaimana tercantum dalam deklarasi yang dibuat oleh tertanggung.

e. Polis mengambang

Polis mengambang adalah polis yang menutup suatu jumlah pertanggungan dari objek pertanggungan yang berada didalam lebih dari satu bangunan, misalnya barang – barang yang ditanggung berada didalam lebih dari satu gudang dalam satu kota. Apabila bangunan tersebut berdampingan atau berdekatan sehingga dianggap sebagai suatu resiko dan digunakan sendiri oleh tertanggung, maka preminya lebih rendah dari objek pertanggungan yang berada didalam bangunan yang tersebar dalam satu kota.

Polis mengambang biasanya tidak digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar atau berada dalam lebih dari satu kota. namun asalkan dibayarkan tambahan premi, polis mengambang dapat juga digunakan ntuk menanggung resiko yang tersebar tersebut.

f. Polis penilaian

Polis penilaian merupakan polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan penilaian yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung, dengan berpedoman pada harga jual atau harga pasar objek pertanggungan.Jika terdapat kesulitan dalam memperoleh harga jual atau harga pasar, maka harga harus ditaksir oleh para ahli taksir harga.Harga yang disetujui bersama dianggap sebagai harga yang sebenarnya.

g. Polis tanpa penilaian

Polis tanpa penilaian merupakan polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga pembelian atau harga pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar. Untuk barang – barang yang dibeli dan dapat dipakai selama beberapa tahun atau dapat didigunakan berulang – ulang seperti peralatan dan perlengkapan, peralatan rumah tangga , harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga pembelian dikurangi dengan penyusutan yang wajar. Sedamgkan harga tetap, harta pertanggungan ditentukan berdasarkan biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar sesuai dengan usia harta tetap tersebut.

h. Polis pemulihan nilai

Polis ini menanggung gedung dan bangunan beserta isinya.Yang dimaksud dengan isi dalam hai ini adalah perlengkapan dan peralatan gedung atau bangunan itu. Apabila gedung atau bangunan mengalami kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang ditanggung oleh polis, maka besarnya ganti rugi yang akan dibayar oleh penanggung ditentukan berdasarkan biaya pemulihan kembali gedung atau bangunan sejenis di tempat yang sama, namun tidak lebih baik atau tidak lebih luas dari gedung atau bangunan yang diasuransikan.

i. Syarat – syarat polis standar

Apabila risgiko yang ditanggung, risiko yang dikecualikan dan syarat – syarat polis telah dibakukan, maka polis asuranasi yang demikian merupakan polis standar.Penanggung mana pun yang menggunakan polis standar itu dalam penutupan asuransi, tidak berwenang mengubah syarat – syarat standar tersebut, bahkan wajib memenuhinya. Biasanya yang menyusun syarat standar adalah suatu dewan atau  yang dibentuk oleh para penanggung sebagai wadah persatuan mereka.

Tarif Dasar Premi

Dalam Wahyu Prihantoro (2004:38) dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan tariff dasar premi asuransi kebakaran

a. Pokok – pokok menentukan tarif premi

Untuk menentukan premi asuransi kebakaran harga tetap, factor – factor yang digunakan adalah: kelas konstruksi bangunan, penggunanya, lokasi objek pertanggungan dan harga pertanggungan berpedoman pada factor – factor tersebut, ditentuka tarif dasar untuk jangka waktu satu tahun terhadap risiko pokok asuransi kebakaran

Untuk harta bergerak, premi dasar ditentukan berdasarkan macam, sifat – sifat, mudah tidaknya terbakar atau rusak dan harta pertanggungan dari objek yang bersangkutan.Selanjutnya premi dasar ditambah premi tambahan dan dikurangkan reduksi premi bila pada objek pertanggungan itu tersedia peralatan pencegahan kebakaran.

b. Pembayaran premi asuransi

Untuk menghitung besarnya premi satu tahun, tariff premi dasar dikalikan dengan harga pertanggungan

c. Pembayaran premi asurasi

Premi dibayar oleh tertanggung ketika polis dikeluarkan oleh penanggung. Dapat juga premi dibayar dua kali yaitu 70% dalam permulaan semester I dan 0% dalam permulaan semester II, total menjadi 110% dari premi setahun

d. Fire Insurance Rate

Untuk asuransi kebakaran premi bisa dihitung dengan cara:
  • Universal mercantile schedule. Sistem ini dipakai untuk menghitung premi dasar dengan menggunakan suatu daftar yangtelah disusun oleh perusahaan sejenis, yaitu gabungan perusahaan sejenis asuransijiwa.Perhitungan premi menggunakan angka – angka absolute.
  • The Analytical System. Metode ini menggunakan perhitungan lebih teliti dan memakai ukuran relative(presentasi).

Prinsip dalam Asuransi Kebakaran

Menurut Abas Salim ada 8 prinsip dalam asuransi kebakaran yaitu:

a. Interest at Time of Loss

Pada waktu terjadi kebakaran yang berkepentingan harus ada waktu terjadinya kebakaran tersebut, berarti si pembeli asuransi dapat membuktikan terjadinya kerugian waktu kebakaran tersebut.Ini yang disebut deng interest at timeof loss.

b. Subrogation

Dalam asuransi kebakaran kita temui apa yang disebut subrogation (pemindahan hak). Artinya bilamana terjadi kebakaran karena kesalahan orang lain atau pihak ketiga, maka kerugian yang terjadi dapat digeserkan pada pihak ketiga.

c. Limitation Upon Lost and Payment

Dalam asuransi kebakaran terdapat pembatasan dalam penggantian kerugian. Ini yang disebut limitation upon lost and payment. Pembatasan dalam penggantian pertanggungan dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Actual cash value of property yaitu penggantiannya yang diberikan kepada seseorang berdasrkan atas nilai sesungguhnya atas kerugian actual yang terjadi pada milik seseorang. Perusahaan asuransi hanya akan mengganti nilai tunai (value), meskipun harga sesungguhnya jauh lebih besar dari pada kerugian yang sebenarnya dipertanggungkan.
  • Cost of Repair/Replacement Cost. Terhadap hak milik yang terbakar dapat diadaka perbaikan atau penggantian pada bagian yang rusak. Perbaikan pada bagian yang rusak dinamakan  cost of repair. Sebagai contoh si X mempunyai sepuluh buah rumah yang diasuransikan. Salah satu dari rumah yang diasuransikan ternyata mengalami kebakaran, dan kerusakan hanya pada gudang bagian belakang rumah. Maka perusahaan asuransi akan memperbaiki kerusakan tersebut dan biaya perbaikan ditanggung oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan.

d. Endorsement

Dalam kontrak asuransi kebakaran atas perjanjian yang telah dibuat bisa diadakan perubahan dalam isi polis asuransi tersebut.Hal ini yang dinamakan endorsements.Jadi pada polis asuransi dengan adanya endorsement dapat memperluas atau mempercepat jaminan dalam perjanjian tersebut.Biasanya endorsement terjadi setelah suatu kontrak dibuat, sebagai contoh dalam polis asuransi terjadi kesalahan tentang lokasi rumah, salah menyebutkannya. Serta bahaya apa saja yang dijamin. Hal diatas dapat diadakan perubahan yaitu dengan jalan endorsement.

e. The Extended Coverage Endorsements

Yang dimaksud dengan extended coverage endorsements adalah apabila akan mengadakan perluasan jaminan dalam pertanggungan itu. Misalnya pada asuransi kebakaran dalam kontrak dijelaskan bahwa kerugian yang akan diganti ialah yang disebabkan oleh kebakaran. Kemudian kita ingin mengubah perjanjian tesebut, kerugian yang dijamin atas hak milik bukan disebabkan oleh kebakaran saja, tetapi juga karena factor lain seperti gempa bumi, peledakan dan sebagainya. Hal ini bisa kita lakukan dengan extended coverage endorsements (memperluas jaminan dalam polis asuransi)

f. The Coinsurance Clause

Dalam asuransi kebakaran kita mengenal apa yang disebut coinsurance clause. Tujuan dari coinsurance clause ialah agar dalam pertanggungan tersebut:
  • Risiko kerugian yang terjadi karena kebakaran ditanggung secara bersama, yaitu oleh perusahaan asuransi dan pembeli asuransi. Sebagai contoh si A yang dipertanggungkan terbakar, sebagai kerugian dibebankan kepada si pembeli asuransi (si A) misalnya 20%, sedangkan perusahaan asuransi akan menanggung sisanya 80%.
  • Pembayaran premi yang adil. Dalam pertanggungan yang besar pembayaran premi juga akan tinggi, sedangkan pada pertanggungan yang kecil jumlah premi yang dibayar juga rendah.

Untuk asuransi kebakaran, coinsurance clause penting, mengingat unsure keadilan. Hal ini berguna untuk menghindarkan agar jangan terjadi seseorang yang membayar premi rendah mendapat ganti kerugian sama dengan seorang yang membayar atau mempertanggungkan dengan premi yang tinggi.

Pada umumnya jika terjadi kebakaran, kerusakan yang timbul jarang terjadi seratus persen. Untuk itu perlu diadakan suatu clausul yang menyebutkan jumlah maksimum yang akan diganti jika terjadi kerugian yang tidak dikehendaki itu. Caranya bisa menggunakan coinsurance clause.

g. Operation of Coinsurance

Bila terjadi kebakaran, baru timbul tuntutan ganti kerugian (claim) yaitu perhitungan untuk penggantian kerugian. Kerusakan sebenarnya jarang terjadi 100% yang berarti kerugian yang timbul betul – betul mengakibatkan seluruh pertanggungan akan diganti. Oleh karena itu untuk mengadakan perhitungan berapa besarnya tuntutan ganti rugi dari pemegang polis, perlu diadakan penyelesaian dengan jalan claim. Berikut ini contoh perhitungan claim dengan menggunakan rumus:

X= (L x I) / (P x V)

Keterangan:
X = claim (tuntutan ganti rugi)
L = kerugian pada waktu terjadi kebakaran
I = jumlah pertanggungan (amount of insured)
P = percentage (persen) dihitung dari nilai sesungguhnya
V = value (nilai) sesungguhnya dari barang atau rumah

h. Prorata Distribution Clause

Prorate clause dipakai pada blanked dan floating contract. Tujuannya agar dengan membayar premi tersebut, memberi gambaran yang seadil – adilnya dalam penggantian kerugian. Sebagai contoh : lima buah gedung pabrik mempunyai nilai sebesar Rp.10.000.000,00. Gedung pabrik diasuransikan sebesar Rp.2.000.000,00 pada PT Asuransi Kerugian. Dan tiga bulan berikutnya salh satu gedung terbakar dan menderita kerugian sebesar Rp.1.000.000,00. Perusahaan akan mengganti kerugian sebesar 2/10 dari Rp.2.000.000,00 = Rp.4.000.000,00 (under insured). Supaya adil dalam penggantian kerugian tersebut, lebih baik diadakan coinsurance clause.

Sifat – Sifat Kontrak dalam Pertanggungan

Perjanjian pertanggungan mempunyai sifat khusus dan umum.Hal yang penting diketahui dalam suatu kontrak asuransi ialah sifat – sifat umum. Berikut beberapa sifat umum dari perjanjian asuransi yaitu:
  1. Suatu perjanjian asuransi harus memuat persetujuan dari pihak yang mengadakan kontrak tersebut, yaitu persetujuan antara pembeli asuransi dan perusahaan asuransi;
  2. Suatu kontrak asuransi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum
  3. Antara pihak – pihak atau badan yang mengadakan persetujuan harus mampu untuk membuat dan melaksanakan perjanjian tersebut;
  4. Dalam perjanjian hanya akan mengganti kerugian oleh factor yang tidak disengaja;
  5. Perjanjian asuransi mempunyai sifat contract of indemnity  yaitu dalam perjanjian tidak boleh bertujuan untuk mencari keuntungan. Di Indonesia pada umumnya perusahaan asuransi kebakaran nayak mengikuti kontrak sistem Inggris dari pada sistem Negara lainnya.

Click to comment