-->

Mengenal Lebih Lanjut Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHPengaturan ini sangat sederhana sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan asuransi sekaranKarena pengaturanya sangat sederhana, maka perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam polis mempunyai fungsi penting dalam praktik asuransi kebakaran. Hal-hal mengenai asuransi kebakaran yang diatur dalam KUHD akan diuraikan melalui bahasan-bahasan berikut ini:
  1. Polis asuransi kebakaran
  2. Objek asuransi kebakaran
  3. Evenemen dan ganti rugi kebakaran
  4. Janji-janji khusus
Polis asuransi kebakaran selain harus memenuhi syarat-syarat umum pasal 256 KUHD, harus menyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kebakaran seperti di tentukan dalam pasal 287 KUHUntuk mengetahuui semua syarat ini serta syarat khusus yang harus termuat dalam polis asuransi kebakaran berikut ini disajikan isi pasal KUHD tersebut:
  • Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan;
  • Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentigan pihak ketiga;
  • Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran;
  • Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran;
  • Bahaya-bahaya penyebab kebakaran ditanggung oleh penaggung;
  • Waktu bahaya-bahaya mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penaggung;
  • Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung;
  • Janji-janji khusus yang diadakan oleh pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penaggung
  • Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan;
  • Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran;
  • Letak dan perbatasan gedung;
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, kapal, serta benda bergerak yang terdapat didalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Misalnya gedung perkantoran dan benda bergerak kelengkapan kantor, kendaraan bermotor dan benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut. rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransiny

Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekalPenentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karna tidak semua benda itu sudah diketahui harganya, lagi pula dapat berubah harganya selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu penetuan harga benda objek asuransi tidak begitu diisyaratkan atau bukan syarat mutlak walaupun dalam pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Yang penting adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh, dan ini harus tercantum dalam polis.

Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam pasal 290 KUHPenanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yang ditimbulakan oleh terbakarnya benda asuransPengertian terbakar meliputi kebakaran biasa bahkan yang lebih luas dari pada itu. Dala pasal 290 KUHD disusun seba-sebab timbulnya kebakaran sangat luas:
  • Petir, api sendiri, kurang hati-hati, dan kecelakaan lain-lain;
  • Kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga musuh, perampok dan lain-lain
  • Sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.
Rumusan pasal 290 KUHD itu sangat luas, sebagai lex specialis dapt menghapuskan kekuatan berlakunya pasal 249 KUHMisalnya, kebakaran sendiri karena cacat pada benda asuransi yang menurut pasal 249 KUHD, penaggung tidak diwajibkan membayar ganti rugi namun menurut kententuan pasal 290 KUHD, penaggung berkewajiban membayar ganti kerugian. Menurut volma, apabila diteliti susunan sebab-sebab yang terdapat dalam pasal 290 KUHD khususnya kata-kata pada bagian akhir pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa pembentukan undang-undang memang menghendaki sebab-sebab yang sangat luas, tidak hanya terdapat bahaya dari luar tetapi juga terhadap bahaya dari dalam menjadi tanggung jawab penanggung.
Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung dapat minta diperjanjikan:
  • kerugian yang timbul pada gedung hak milik supaya diganti; atau
  • gedung itu supaya dibangun kembali.
  • gedung itu supaya diperbaiki.
Dalam hal ada janji “pembangunan kembali”, tertanggung wajib membangunnya kembali atau memperbaiki gedungnya dengan biaya penanggunPenanggung berhak mengawasi agar uang yang diberikannya penanggung itu dalam waktu yang kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar-benar digunakan untuk membangun gedung yang terbakar itu . Atas permintaan penanggung, hakim dapat membebani tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya, bilamana ada alasan untuk itu (pasal 288 ayat ayat (3) KUHD ).

Jaminan Standar Asuransi Kebakaran

  1. Kebakaran: Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
  2. Petir: Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
  3. Peledakan: Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
  4. Kejatuhan pesawat terbang: Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
  5. Asap: Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan

Jaminan Tambahan atau Perluasan

Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.

Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat:
  1. Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
  2. Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
  3. Tanah Longsor
  4. Biaya-biaya Pembersihan Puing
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).

Tertanggung
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran adalah:
  1. Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
  2. Lokasi atau letak bangunan.
  3. Nilai Bangunan, isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang, dan lain-lain).
  4. Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri
  5. Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
  6. Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
  7. Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa, dan lain-lain).
Prosedur Klaim:
  1. Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
  2. Surat pengajuan klaim.
  3. Estimasi klaim yang diajukan.
  4. Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian
Lingkup Jaminan Asuransi Kebakakaran

Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)
Polis yang dipakai dasar perjanjian asuransi kebakaran di Indonesia saat ini adalah “Polis Standar Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan disingkat namanya menjadi “PSKI”.

Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor:
  1. Faktor manusia (sabotase, sembrono)
  2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
  3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
Luas jaminan PSKI adalah sebagai berikut:
  1. Akibat kebakaran
  2. Akibat petir
  3. Akibat ledakan
  4. Akibat kejatuhan pesawat terbang
  5. Akibat asap
Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa hal yang dikecualikan (tidak dijamin) adalah antara lain akibat-akibat dari:
  1. Kerusuhan dan perampokan.
  2. Gempa bumi/letusan gunung berap
  3. Angin topan. badai, banjir dan kerusakan akibat air.
  4. Arus pende
  5. Tanah longsor.
  6. Gangguan usaha akibat kebakaran (kerugian akibat tidak langsung).
  7. Kebakaran yang timbul dari sifat barang itu sendir
  8. Pencurian atau kehilangan barang pada saat terjadinya peristiwa kebakaran.
  9. Kesengajaan tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggun
  10. Diakibatkan oleh kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
  11. Akibat perang, penyerbuan, aksi musuh, dan sebagainya (lihat polis).
  12. Reaksi nuklir.
Namun demikian, apabila Tertanggung menghendaki hal-hal yang dikecualikan tersebut ikut dijamin, maka antara Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mengadakan perjanjian tambahan, misalnya:
  • Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
  • Tanah Longsor,
  • Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
  • Biaya Pempersihan,
  • Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).
Cara Mengasuransikan Asuransi Kebakaran:
1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap asuransi kebakaran adalah:
Menghubungi Penisahaan Asuransi/mengisi formulir yang disediakan
2. Petugas asuransi melalui survey atas obyek yang akan diasuransikan Pada survey tersebut akan dilihat antara lain tentang:
  • Penggunaan bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan
  • Jenis barang yang akan diasuransikan.
  • Konstruksi bangunan.
  • Alat pengaman/pemadam kebakaran.
  • Harga pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut
  • Keadaan sekeliling masing-masing bangunan tersebut.
3. Berdasarkan hasil survey tersebut perusahaan asuransi akan membuat keputusan tentang:
  • Setuju tidaknya atas pertanggungan tersebut.
  • Besamya premi yang harus dibayar oleh Tertanggung.
4. Setelah itu barulah polis dan kwitansinya dibuat.

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
  1. Mengisi SPPA dengan baik dan sejujumya
  2. Mengasuransikan barang/bangunan sebaiknya seharga pasaran (nilai sehat)
  3. Untuk menentukan harga pasaran (nilai sehat) suatu bangunan hendaknya tidak dipengamhi oleh nilai jual beli misalnya karena daerah “elit” maka harganya lebih mahal, melainkan cukup dengan biaya membangun. Perlu dicatat pula, bahwa nilai tanah tidak perlu dimasukkan, karena wataupun terjadi kebakaran tidak akan musnah.
  4. Perlu dipertimbangkan, selain dari jaminan yang terdapat dalam polis tandar yaitu resiko kebakaran, peledakan. sambaran petir dan kejatuhan esawat terbang apakah perlu dimintakan perluasan dengan resiko:
  • Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
  • Tanah Longsor,
  • Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
  • Biaya Pempersihan,
  • Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).

Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran

Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi.

Adapun prosedurnya apabila terjadi kerugian, Tertanggung harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung tentang kejadian musibah yang dialami dan selanjutnya, dan selanjutnya memberi keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian kerugian.

Dokumen yang harus dilakukan dan dilengkapi untuk pengajuan suatu tuntutan/klaim asuransi kebakaran antara lain:

Pemberitahuan
Anda harus segera melaporkan kejadian kepada Penanggung (pihak asuransi). Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.

Laporan kerugian
Selanjutnya Anda harus mengisi laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi).
  • Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
  • Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
  • Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
  • Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi
Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung, misanya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG, dan sebagainya.

Penelitian Polis
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis, yaitu:
  • Apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran / kerusakan
  • Apakah kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
  • Apakah premi telah dilunasi / dibayar.
Penelitian Klaim
Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui:
  • Penyebab terjadinya kebakaran / kerusakan
  • Tempat terjadinya kebakaran / kerusakan
  • Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
  • Jumlah harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak (taksiran)
  • Jika Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib:
  • Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
  • Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan yang terjad
  • Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai

Click to comment