-->

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) meupakan asuransi yang memberikan jaminan kepada Anda atas risiko kematian (death), cacat tetap (permanent disablement) baik cacat tetap keseluruhan (total permanent disablement) maupun cacat tetap sebagian (partial permanent disablement) dan biaya pengobatan/ perawatan (medical expenses) kecuali pengobatan alternatif yang tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jenis produk asuransi ini juga dapat dipasarkan pada asuransi jiwa.

Cacat tetap keseluruhan yang diderita sebagai akibat kecelakaan yang dijamin polis, berupa: tidak berfungsinya penglihatan kedua mata, kedua lengan, kedua tungkai kaki, atau tidak berfungsinya penglihatan satu mata dan satu lengan, penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki, atau satu tungkai kaki dan satu lengan.

Dikatakan cacat tetap sebagian adalah cacat tetap yang diderita pada sebagian anggota tubuh. Besarnya manfaat yang dibayarkan adalah berdasarkan tabel persentase yang telah ditetapkan pada polis.

Persentase Jaminan Kecelakaan Diri

  • Penggantian Lengan Kanan Mulai dari Sendi Bahu 60%
  • Lengan Kiri Mulai dari Sendi Bahu 50%
  • Lengan Kanan Mulai dari Sendi Siku ke Atas 50%
  • Lengan Kiri Mulai dari Sendi Siku ke Atas 40%
  • Lengan Kanan Mulai dari Pergelangan Tangan ke Atas 40%
  • Lengan Kiri Mulai dari Pergelangan Tangan ke Atas 30%
  • Ibu Jari Tangan Kanan 15%
  • Ibu Jari Tangan Kiri 10%
  • Jari Telunjuk Tangan Kanan 10%
  • Jari Telunjuk Tangan Kiri 8%
  • Satu Kaki Mulai dari Pangkal Paha 50%
Asuransi ini dapat diperluas dengan risiko kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat dari penganiayaan, penyiksaan atau pembunuhan yang dilakukan pihak lain.

Asuransi ini tidak menjamin risiko yang disebabkan akibat tertanggung turut serta dalam semua jenis olah raga dan aktivitas berbahaya, tertanggung turut serta dalam perlombaan kecepatan, tertanggung turut serta dalam tindak kejahatan, tertanggung melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tertanggung menjalankan tugasnya dalam dinas kemiliteran atau kepolisian, akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) termasuk AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome).

Click to comment