-->

Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

Asuransi Kesehatan (Health Insurance) adalah asuransi yang memberikan jaminan berupa pemakaian kamar (opname), ruang bedah, anestesi, sinar X, pemeriksaan laboratorium, pemakaian obat-obatan, physiotherapy, ambulans, biaya operasi, biaya kunjungan pemeriksaan dokter, biaya diagnosis hasil pemeriksaan sinar X dan laboratorium dan biaya pertolongan pertama. Jenis produk asuransi ini juga dapat dipasarkan pada asuransi jiwa.

Pertanggungan ini dapat diperluas dengan jaminan rawat jalan, rawat gigi, melahirkan, dan penggunaan kacamata.

Asuransi ini tidak menjamin biaya-biaya perawatan atau pengobatan atas penyakit yang telah diidap tertanggung sebelum waktu mulai berlakunya polis, cidera akibat olahraga bela diri atau menggunakan tenaga dan kontak fisik, melukai diri sendiri, bunuh diri, infeksi virus HIV termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh (AIDS), melakukan tindak kejahatan, melanggar peraturan yang berlaku, cacat bawaan dari lahir, pengobatan penyakit kelamin, keracunan, sterilisasi, penyakit atau kelainan jiwa, pemakaian bahan narkotika secara tidak sah, kecanduan alkohol, dan biaya-biaya lainnya yang dikecualikan dalam polis asuransi.

Click to comment