Asuransi Pengangkutan (Cargo Marine Insurance) merupakan suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh pemilik kapal atau pemilik barang atau pihak lain yang bersangkutan dengan pengangkutan, sebagai akibat kerugian atau kerusakan yang terjadi pada kapal, barang muatan, atau ongkos tambang dan lain-lain yang dipertanggungkan, yang ditimbulkan oleh bahaya-bahaya laut, udara, dan darat atau risiko yang dijamin dalam perjanjian tersebut.
Kerugian finansial yang timbul mungkin juga sebagai akibat adanya tuntutan dari pihak lain yang dirugikan olehnya.
Kerugian finansial yang timbul mungkin juga sebagai akibat adanya tuntutan dari pihak lain yang dirugikan olehnya.