-->

Asuransi Kapal (Marine Hull)

Asuransi Kapal (Marine Hull) adalah asuransi yang memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerugian/kerusakan rangka kapal dan mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat dari musibah atau kecelakaan. Risiko-risiko yang dijamin sebagai berikut:

Bahaya Laut (Perils of the seas) :

  • Bahaya Laut (Perils of the seas)
  • Cuaca Buruk (Heavy weather)
  • Tenggelam (Sinking)
  • Terbalik (Capsizing)
  • Tabrakan (Collision)
  • Bersenggolan (Contact) dengan benda-benda terapung, melayang, tetap atau bergerak.
  • Kandas (Stranding)
  • Kapal Menyentuh dasar laut atau karang / pasir (Grounding)
  • Bahaya Sungai (Perils of the river)
  • Bahaya Danau (Perils of the lake)

Bahaya Di laut (Perils on the Seas) :

  • Kebakaran (Fire)
  • Peledakan (Explosion)
  • Pencurian dengan kekerasan (Violence theft)
  • Pengorbanan bagian dari kapal dalam upaya mencegah kerugian yang lebih besar atas kapal yang bersangkutan (Jettison)
  • Pembajakan (Piracy)
  • Pecahnya / hancurnya atau kecelakaan terhadap instalasi atau reaktor nuklir
  • Bersenggolan dengan pesawat udara atau benda-benda yang serupa atau dengan alat angkut darat, perlengkapan atau instalasi-instalasi dok atau pelabuhan. (Contact/Collision)
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir.
  • Kecelakaan pada waktu bongkar-muat, penggeseran/pemindahan barang atau bahan baker (accident on loading/unloading)
  • Peberontakan atau Pengambilalihan paksa oleh nahkoda & crew (Barratry)
  • Tindakan pihak berwenang dalam mencegah polusi (polution hazard)
  • Kelalaian nahkoda & crew
  • Bursting of boiler pada kapal

Risiko yang dikecualikan :

  • Perang (War Exclusion) Perang sipil, revolusi, pemberontakan, atau tindakan serupa lainnya.
  • Ditahan, disandera dalam kondisi perang
  • Kerusakan akibat senjata saat perang, torpedo,
  • Pemogokan (Strikes) Para pelaku pemogokan, partisipan yang mengganggu proses kerja, huru-hara, atau pergolakan sipil
  • Terorisme ataupun akibat tindakan seseorang yang memiliki motif politik.
  • Perbuatan Jahat (Malicious Acts Exclusion)
  • Nuklir Senjata / perang atom/nuklir / bahan radioaktif lainnya

Produk Asuransi Kapal terdiri dari :

Click to comment