Jenis kapal pada Asuransi Kapal Kapal Pesiar adalah kapal ringan dan cepat terbuat dari fiber glass yang digunakan untuk wisata, rekreasi, hobi, tranportasi crew. Dari jenis tersebut tentunya kapal ini sangat rentan mengalami kerusakan terhadap bahaya-bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan bahaya lainnya seperti perompakan, pencurian.
Polis ini dirancang untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerugian/kerusakan terhadap rangka & mesin kapal, kecelakaan diri operator & penumpang, tanggung jawab hukum pihak ketiga serta kerugian/kerusakan atas barang-barang perlengkapan pribadi
Jaminan Asuransi Kapal Pesiar (Yacht) ini meliputi :
Polis ini dirancang untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerugian/kerusakan terhadap rangka & mesin kapal, kecelakaan diri operator & penumpang, tanggung jawab hukum pihak ketiga serta kerugian/kerusakan atas barang-barang perlengkapan pribadi
Jaminan Asuransi Kapal Pesiar (Yacht) ini meliputi :
Jaminan terhadap rangka dan mesin kapal (hull & machinery)
Menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal pesiar yang disebabkan oleh risiko-risiko:- bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
- kebakaran, ledakan
- pembuangan kargo kelaut (jettison)
- perompakan (piracy)
- tabrakan dengan dok, pelabuhan, kendaraan atau pesawat terbang
- gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
- kecelakaan pada waktu bongkar muat
- perbuatan jahat dan pencurian
- kelalaian nahkoda dan crew
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (third party liability)
Menjamin tuntutan ganti rugi oleh pihak ketiga yang disebabkan karena kecelakaan operasional kapal yang mencakup :- Kerusakan atau kerugian pada kapal atau harta benda (Property damage)
- Cidera badan atau kematian penumpang atau awak kapal (bodily injury)
- Biaya hukum yang timbul (legal costs)
- Biaya pengangkatan atau penyingkiran puing-puing kapal (wreck removal)