Asuransi ini melindungi pemilik kapal dari tuntutan hukum atas kerugian/kerusakan terhadap berbagai dampak atas kegiatan operasional kapal seperti :
Tanggung Gugat Kargo
Memberikan penggantian terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya atas risiko-risiko yang terjadi dalam pengangkutan
Tanggung Gugat Awak Kapal
Memberikan penggantian terhadap cidera badan termasuk kematian awak kapal
Tanggung Gugat Tabrakan
Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain termasuk kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
Pencemaran Lingkungan
Kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain
Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya (jika diperlukan)
Tanggung Gugat Kargo
Memberikan penggantian terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya atas risiko-risiko yang terjadi dalam pengangkutan
Tanggung Gugat Awak Kapal
Memberikan penggantian terhadap cidera badan termasuk kematian awak kapal
Tanggung Gugat Tabrakan
Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain termasuk kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
Pencemaran Lingkungan
Kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain
Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya (jika diperlukan)