-->

Asuransi Rangka Kapal dan Mesin Kapal

Asuransi Rangka Kapal dan Mesin Kapal adalah asuransi yang memberikan jaminan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kerusakan yang terjadi karena sebab tertentu.

Jenis jaminan dalam asuransi kapal :

Kerusakan Total (Total Loss)

  • Actual Total Loss -> Kapal hancur total.
  • Constructive Total Loss -> belum hancur total, namun biaya perbaikannya akan melebihi nilai pertanggungannya (biaya perbaikan tidak ekonomis)

Kerusakan Sebagian (Partial loss)

  • GA = General -> Mengorbankan barang demi menyelamatkan kapal, misalnya dengan mengurangi muatan, dll.
  • PA = Particular Average -> atas kapal itu sendiri dan kerugian sebagian tsb bukan berbentuk GA.
  • Sue & Labour Charges -> Biaya yang dikeluarkan tertanggung, pegawai, atau agennya, untuk kepentingan mencegah atau memperkecil kerugian atau kerusakan yang dijamin polis.
  • Salvage Charges -> Biaya yang dapat dituntut oleh pihak penolong berkenaan dengan pertolongan yang telah diberikannya terhadap kapal atau kargonya
  • Collision Liability -> Tanggung jawab yang berkenaan dengan peristiwa tabrakan antara dua buah kapal

Click to comment