Asuransi Rangka Kapal dan Mesin Kapal adalah asuransi yang memberikan jaminan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kerusakan yang terjadi karena sebab tertentu.
Jenis jaminan dalam asuransi kapal :
Jenis jaminan dalam asuransi kapal :
Kerusakan Total (Total Loss)
- Actual Total Loss -> Kapal hancur total.
- Constructive Total Loss -> belum hancur total, namun biaya perbaikannya akan melebihi nilai pertanggungannya (biaya perbaikan tidak ekonomis)
Kerusakan Sebagian (Partial loss)
- GA = General -> Mengorbankan barang demi menyelamatkan kapal, misalnya dengan mengurangi muatan, dll.
- PA = Particular Average -> atas kapal itu sendiri dan kerugian sebagian tsb bukan berbentuk GA.
- Sue & Labour Charges -> Biaya yang dikeluarkan tertanggung, pegawai, atau agennya, untuk kepentingan mencegah atau memperkecil kerugian atau kerusakan yang dijamin polis.
- Salvage Charges -> Biaya yang dapat dituntut oleh pihak penolong berkenaan dengan pertolongan yang telah diberikannya terhadap kapal atau kargonya
- Collision Liability -> Tanggung jawab yang berkenaan dengan peristiwa tabrakan antara dua buah kapal