-->

Asuransi Industrial All Risks

Asuransi Industrial All Risks adalah asuransi yang memberikan penggantian atas kerugian/kerusakan harta benda milik anda yang disebabkan oleh risiko-risiko seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat udara, asap pencurian dan perampokan, kerusuhan, huru-hara, perbuatan jahat, pemogokan angin topan, banjir, tanah longsor dan pergerakan tanah serta kerugian lainya yang tidak termasuk dalam pengecualian Polis

Obyek Pertanggungan:

  • Pabrik,
  • Manufaktur,
  • Galangan Kapal,
  • Containner Terminal

Harta Benda/Obyek Yang Dipertanggungkan:

  • Bagian I Kerugian Material (Material Damage) -> Bangunan, Mesin-mesin, Stok Barang (bahan mentah, bahan sedang proses, barang jadi)
  • Bagian II Gangguan Usaha (Business Interruption) -> Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1

Risiko Yang Dikecualikan:

  • Perang,
  • terorisme,
  • nuklir dan radioaktif,
  • Keterlambatan,
  • kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha,
  • Kesengajaan,
  • ketidakjujuran karyawan,
  • Kerusakan mekanik dan boiler,
  • Aus,
  • korosi,
  • sifat barang itu sendiri,
  • Polusi atau kontaminasi

Click to comment