Asuransi Industrial All Risks adalah asuransi yang memberikan penggantian atas kerugian/kerusakan harta benda milik anda yang disebabkan oleh risiko-risiko seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat udara, asap pencurian dan perampokan, kerusuhan, huru-hara, perbuatan jahat, pemogokan angin topan, banjir, tanah longsor dan pergerakan tanah serta kerugian lainya yang tidak termasuk dalam pengecualian Polis
Obyek Pertanggungan:
- Pabrik,
- Manufaktur,
- Galangan Kapal,
- Containner Terminal
Harta Benda/Obyek Yang Dipertanggungkan:
- Bagian I Kerugian Material (Material Damage) -> Bangunan, Mesin-mesin, Stok Barang (bahan mentah, bahan sedang proses, barang jadi)
- Bagian II Gangguan Usaha (Business Interruption) -> Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1
Risiko Yang Dikecualikan:
- Perang,
- terorisme,
- nuklir dan radioaktif,
- Keterlambatan,
- kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha,
- Kesengajaan,
- ketidakjujuran karyawan,
- Kerusakan mekanik dan boiler,
- Aus,
- korosi,
- sifat barang itu sendiri,
- Polusi atau kontaminasi