-->

Polis asuransi

Polis asuransi adalah bukti atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi pejanjian antara kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum sehingga pihak tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga.

Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Nomor polis 
  2. Nama dan alamat tertanggung 
  3. Uraian risiko 
  4. Jumlah pertanggungan 
  5. Jangka waktu pertanggungan 
  6. Besar premi, bea materai dan lain-lain 
  7. Bahaya-bahaya yang yang dijaminkan 
  8. Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Click to comment