-->

Prinsip Dasar Asuransi

Pernahkan Anda membayangkan mengapa mekanisme pengalihan risiko dapat bekerja dengan baik? Dalam asuransi terdapat prinsip yang mendasari suatu pertanggungan, yang bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan terhadap tujuan asuransi. Ada enam macam Prinsip Dasar Asuransi yang harus dipenuhi, yaitu:

Kepentingan untuk mengasuransikan (Insurable Interest)

Apakah Anda pernah bertanya mengapa tidak dapat mengasuransikan harta benda orang lain? Insurable Interest (kepentingan untuk mengasuransikan) merupakan suatu prinsip asuransi yang memberikan hak kepada Anda yang diakui secara hukum untuk mengasuransikan jiwa maupun aset Anda, karena adanya hubungan keuangan antara Anda dengan jiwa maupun aset yang akan diasuransikan.

Hubungan keuangan yang dimaksud adalah apabila terjadi musibah pada jiwa maupun aset yang Anda asuransikan, Anda akan mengalami kerugian keuangan. Misalnya, dalam membeli polis asuransi kebakaran rumah tinggal, Anda hanya dapat mengasuransikan rumah milik Anda sendiri, bukan rumah milik orang lain.

Itikad baik (Utmost Good Faith)

Merupakan prinsip yang mewajibkan penanggung maupun tertanggung seperti Anda untuk menyampaikan secara jelas segala fakta-fakta penting sehubungan dengan penutupan asuransi. Dalam hal ini penanggung (perusahaan asuransi) berkewajiban menjelaskan kepada Anda risiko apa saja yang dijamin dan apa saja yang tidak dijamin dalam polis asuransi yang ingin Anda miliki dan Anda sebagai tertanggung berkewajiban menyampaikan fakta-fakta penting atas jiwa maupun aset yang Anda pertanggungkan, seperti riwayat medis, profesi, letak aset dan penggunaannya, pengalaman kerugian yang pernah Anda alami, dan informasi terkait lainnya.

Prinsip utmost good faith perlu dipatuhi baik oleh penanggung dan Anda sebagai tertanggung sehingga tidak menimbulkan perselisihan pada saat terjadi klaim. Misalnya jika Anda ingin membeli asuransi kebakaran dan tetangga Anda memiliki usaha jual beli bensin, maka anda berkewajiban untuk menyampaikan hal tersebut kepada perusahaan asuransi.

Penyebab utama yang paling efektif (Proximate Cause)

Merupakan penyebab paling utama yang menyebabkan terjadinya kerugian. Misalnya: seseorang tiba-tiba kehilangan kendali dan jatuh dari sepeda motornya sehingga meninggal dunia. Orang tersebut memiliki polis asuransi kecelakaan diri, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter (visum), diketahui bahwa penyebab paling utama orang tersebut meninggal dunia adalah karena mengalami serangan jantung, bukan akibat kecelakaan (terjatuh dari motornya).

Oleh karena itu ahli waris dari orang tersebut tidak dapat mengajukan klaim atas polis kecelakaan diri yang dimiliki orang tersebut. Hal ini disebabkan karena polis asuransi kecelakaan diri tidak menjamin risiko kerugian yang disebabkan oleh penyakit jantung, melainkan hanya menjamin risiko yang disebabkan oleh kecelakaan. Asuransi yang dapat menjamin risiko tersebut adalah asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

Ganti rugi (Indemnity)

Merupakan suatu prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti rugi. Penanggung memberikan ganti rugi finansial kepada Anda sesuai dengan kerugian yang benar-benar Anda alami, tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur mencari keuntungan.

Tujuan prinsip ini adalah menempatkan Anda pada posisi keuangan yang dimiliki seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Prinsip indemnity hanya berlaku untuk asuransi umum dan tidak berlaku untuk asuransi jiwa, karena sulitnya mengukur nilai dari jiwa seseorang secara finansial. Terdapat beberapa metode pembayaran manfaat ganti rugi kepada Anda atas risiko yang diklaim antara lain pembayaran secara tunai, penggantian dengan cara perbaikan, penggantian dengan cara mengganti dengan barang yang sama, dan penggantian kerugian dengan cara pemulihan kembali.

Pelimpahan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (Subrogation)

Merupakan suatu prinsip yang mengatur pengalihan hak Anda untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak ketiga (pihak penyebab terjadinya kerugian) kepada perusahaan asuransi, jikalau Anda telah mendapatkan jaminan penggantian kerugian dari perusahaan asuransi tersebut.

Misalnya, apabila kendaraan yang Anda miliki ditabrak oleh pihak lain, Anda sebenarnya memiliki hak untuk menuntut kepada pihak tersebut. Namun jika Anda telah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, maka Anda dapat mengajukan klaim asuransi dan mengalihkan hak menuntut Anda terhadap pihak ketiga tersebut kepada perusahan asuransi.

Pertanggungan bersama-sama (Contribution)

Contribution adalah suatu prinsip yang mengatur dalam hal suatu objek pertanggungan, dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih perusahaan asuransi, maka kerugian yang terjadi akan dikontribusikan pada seluruh perusahaan asuransi yang telah menutup (menjamin) pertanggungan tersebut. Prinsip ini tidak berlaku dalam asuransi jiwa.

Misalnya, nilai kendaraan Anda Rp200.000.000,00 diasuransikan ke perusahaan asuransi A dengan nilai pertanggungan Rp150.000.000,00 dan asuransi B Rp50.000.000,00. Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp5.000.000,00 maka besar ganti rugi yang Anda peroleh dari asuransi A adalah Rp150.000.000,00/ Rp200.000.000,00 x Rp5.000.000,00 = Rp3.750.000,00 dan dari asuransi B adalah Rp50.000.000,00/ Rp200.000.000,00 x Rp5.000.000,00 = Rp1.250.000,00.

Click to comment