-->

Asuransi Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Asuransi Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) memberikan jaminan kepada obligee bahwa Principal akan melakukan/menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian/kontrak yang telah disepakati. Obligee mempunyai hak untuk meminta dicairkannya Jaminan sebesar maksimum Nilai Jaminan tersebut kepada Surety jika Principal gagal dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang ada dalam kontrak kerja. Adapun risiko-risiko tersebut adalah :
  1. Principal tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  2. Principal tidak dapat melanjutkan atau menyelesaikan pekerjaan karena bangkrut
  3. Principal tidak dapat melanjutkan atau menyelesaikan pekerjaan karena salah dalam perhitungan
Ketentuan dalam Jaminan Pelaksanaan :
  1. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan ini biasanya berkisar antara 5% - 10% dari nilai kontrak/proyek.
  2. Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak, namun jika pada saat berakhirnya kontrak Principal masih mempunyai kewajiban yang belum dipenuhi maka Jaminan Pelaksanaan ini bisa diperpanjang sesuai kesepakatan antara obligee dengan principal
  3. Sifat jaminan ini adalah Conditional maka dapat melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan atau menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  4. Principal bersedia menandatangani formulir “Indemnity” yang disediakan Surety
  5. Jika Principal gagal dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja, maka Surety akan membayar maksimum sebesar nilai Jaminan kepada obligee, kemudian Surety akan menagihkannya kembali kepada Principal sebesar nilai yang telah dibayarakan Surety kepada obligee
Syarat mengajukan penerbitan Jaminan Pelaksanaan :
  • Akte Pendirian Perusahaan.
  • Laporan Keuangan yang diaudit.
  • Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
  • Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
  • Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)
  • Surat Kuasa Penagihan Prestasi Kerja
  • Surat Permohonan
  • Draft Kontrak
  • Surat Penunjukkan Pemenang
  • Surat Perintah Kerja.

Click to comment