-->

Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah asuransi yang memberikan jaminan penggantian terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor Anda.

Asuransi memberikan jaminan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
  1. Kecelakaan, tabrakan/benturan, perbuatan jahat oleh orang lain, pencurian, kebakaran, dan sambaran petir.
  2. Sebab-sebab selama penyeberangan dengan kapal feri.
  3. Kerusakan terhadap roda, ketika menyebabkan kerusakan pada kendaraan akibat kecelakaan.
  4. Biaya yang wajar yang dikeluarkan, seperti biaya penderekan akibat kecelakaan, maksimum 0,50% dari jumlah pertanggungan.

Jaminan Dasar

1. Risiko Gabungan/Komprehensif

Polis gabungan/Komprehensif menjamin kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor oleh:
  • Kerusakan Rangka. Menjamin kerugian dan atau kerusakan, total maupun sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas.
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Penggantian terhadap kepentingan keuangan atas tanggung jawabnya menurut hukum untuk segala kerusakan yang disebabkan oleh atau dalam hubungannya dengan kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga.

2. Kerugain Total/ Total Loss Only (T.L.O)

Hanya menjamin:
  • Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor atau
  • Hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.

Perluasan Jaminan

  1. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor. Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang kendaraan bermotor.
  2. Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor. Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap pengemudi kendaraan bermotor.
  3. Pemogokan, Kerusuhan, Huru hara, Teroris dan Sabotase (S.R.C.C.T.S).

Pengecualian

  1. Kerugian atau kerusakan atas peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
  2. Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan.
  3. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh: Tertanggung, suami/istri atau anak Tertanggung; Orang yang disuruh Tertanggung; Orang yang bekerja pada Tertanggung; Orang lain atas sepengetahuan Tertanggung; Orang yang tinggal bersama Tertanggung
  4. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh: Dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk tindakan kejahatan; Kelebihan muatan; Kondisi tidak laik jalan; Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk; Reaksi atau Radiasi Nuklir
  5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.
  6. Kerugian atau kerusakan karena aus atau sifat benda itu sendiri.
  7. Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.

Click to comment