Asuransi Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) memberikan penggantian kepada obligee atas kegagalan Principal dalam melakukan perbaikan, penggantian atas kerusakan-kerusakan/cacat material dan ketidak sempurnaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak setelah pekerjaan diserah terimakan.
Ketentuan dalam Jaminan Uang Muka :
Ketentuan dalam Jaminan Uang Muka :
- Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan ini biasanya berkisar 5% dari nilai kontrak/proyek.
- Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan telah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
- Jika jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaminan Pemeliharaan tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Obligee dan Principal
- Akte Pendirian Perusahaan.
- Laporan Keuangan yang diaudit.
- Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
- Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
- Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)
- Surat Permohonan
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I
- Laporan mingguan terakhir
- Surat Kuasa Penagihan Prestasi kerja.