-->

Asuransi Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Asuransi Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) memberikan penggantian kepada obligee atas kegagalan Principal dalam melakukan perbaikan, penggantian atas kerusakan-kerusakan/cacat material dan ketidak sempurnaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak setelah pekerjaan diserah terimakan.

Ketentuan dalam Jaminan Uang Muka :
  1. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan ini biasanya berkisar 5% dari nilai kontrak/proyek.
  2. Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan telah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
  3. Jika jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaminan Pemeliharaan tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Obligee dan Principal
Syarat mengajukan penerbitan Jaminan Pemeliharaan :
  • Akte Pendirian Perusahaan.
  • Laporan Keuangan yang diaudit.
  • Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
  • Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
  • Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)
  • Surat Permohonan
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I
  • Laporan mingguan terakhir
  • Surat Kuasa Penagihan Prestasi kerja.

Click to comment