-->

Asuransi Public Liability

Asuransi Public Liability adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung (tertanggung sendiri/karyawan) ketika sedang melakukan kegiatan d tempat usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cidera badan dan/atau kerusakan/kerugian terhadap harta benda miliknya termasuk menjamin biaya hukum dalam kaitannya dengan tuntutan tersebut (legal cost and expenses)

Risiko yang dikecualikan :
  • Risiko Perang, terorisme, kerusuhan
  • Radiasi nuklir, radioaktif
  • Polusi
  • Kelalaian yang disengaja serta tindkan kriminal
  • Berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak
  • Risiko-risiko yang seharusnya dicover oleh Polis lain (professional indemnity, authomobile laibility, product liability, workmens compensation atau employers liability)
  • Tuntutan yang bersifat finalti atau hukuman

Click to comment