Asuransi Public Liability adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung (tertanggung sendiri/karyawan) ketika sedang melakukan kegiatan d tempat usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cidera badan dan/atau kerusakan/kerugian terhadap harta benda miliknya termasuk menjamin biaya hukum dalam kaitannya dengan tuntutan tersebut (legal cost and expenses)
Risiko yang dikecualikan :
Risiko yang dikecualikan :
- Risiko Perang, terorisme, kerusuhan
- Radiasi nuklir, radioaktif
- Polusi
- Kelalaian yang disengaja serta tindkan kriminal
- Berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak
- Risiko-risiko yang seharusnya dicover oleh Polis lain (professional indemnity, authomobile laibility, product liability, workmens compensation atau employers liability)
- Tuntutan yang bersifat finalti atau hukuman