-->

Asuransi Laut (Marine Liability)

Asuransi laut merupakan salah satu asuransi kerugian yang diatur secara lengkap dalam KUHD. Berkembangnya asuransi laut karena pelaksanaan pengangkutan atau pelayaran melalui laut yang penuh dengan ancaman bahaya laut. Asuransi laut diatur dalam:
  • Buku I Bab IX pasal 246-286 KUHD tentang asuransi pada umumnya sejauh tidak diatur dengan ketentuan khusus.
  • Buku II Bab IX pasal 592-685 tentang asuransi bahaya laut, dan Bab X Pasal 686-695 KUHD tentang asuransi bahaya sungai dan periran pedalaman.
  • Buku II Bab XI Pasal 709-721 KUHD tentang avarai.
  • Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD tentang berakhirnya perikatan dalam perdagangan laut.
Dalam pengertian asuransi laut tidak terbatas pada lingkungan laut saja, melainkan meliputi juga linkungan darat dan perairan darat (sungai dan danau). Bahaya-bahaya yang ditanggung tidak hanya terbatas pada bahaya yang terjadi laut, tetapi juga mengenai bahaya-bahaya terusan yang dapat terjadi selama berlangsungnya angkutan, misalnya bahaya kebakaran di pelabuhan. Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur berikut:
  • Objek asuransi yang diancam bahaya,selalu terdiri dari kapal dan barang muatan.
  • Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi, yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, dsb) dan yang bersumber dari manusia, sperti perompakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan, dsb.
  • Bermacam jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, biaya angkutan.
Polis asuransi laut laut merupakan akta yang harus ditandatangani oleh penanggung, dengan demikian berfungsi sebagai bukti telah terjadi perjanjian asuransi laut antara tertanggung dan penanggung. Asuransi laut di negara-negara maju pada umumnya dibuat di bursa dengan perantaraan pialang, karena itu polis yang digunakan adalah polis bursa. Menurut praktik asuransi laut di Indonesia, asuransi laut umumnya dibuat di perusahaan dengan menggunakan polis perusahaan dengan menggunakan polis perusahaan yang mempunyai bentuk sendiri-sendiri menurut kehendak perusahaan yang membuatnya.

Menurut ketentuan pasal 593 KUHD, yang dapat menjadi objek asuransi laut adalah benda-benda berikut ini:
  • Tubuh kapal kosong atau bermuatan, dengan atau tanpa persenjataan, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal lain.
  • Alat perlengkapan kapal.
  • Alat perlengkapan perang.
  • Bahan keperluan hidup bagi kapal.
  • Barang-barang muatan.
  • Keuntungan yang diharapkan diperoleh.
  • Biaya angkutan yang akan diterima.
Pada asuransi atas kapal tanpa penjelasan lebih lanjut, harus diartikan sebagai asuransi kapal kosong (kasko), alat perlengkapan kapal, dan alat perlengkapan perang. Yang dimaksud dengan kapal kosong adalah kapal tanpa alat perlengkapan, tanpa muatan dan lain lain isi kapal.

Undang-undang tidak mengatur tentang asuransi keselamatan perjalanan kapal, yang bukan mengenai kasko. Asuransi ini diadakan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung, dan terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan umum asuransi dan tidak berlaku ketentuan-ketentuan asuransi kapal pada khususnya.

Asuransi laut dapat juga diadakan atas barang muatan tetapi kapal yang mengangkutnya tidak jelas, sedangkan penjelasan lebih lanjut mengenai kapal itu tidak ada. Asuransi laut ini disebut asuransi In Quovis. Asuransi In Quovis diatur dalam pasal 595 KUHD sebagai berikut:

“Apabila tertanggung tidak mengetahui dalam kapal mana barang-barang yang akan diterimanya itu dimuat, maka penyebutan nama kapal dan nakodanya tidak diharuskan, asalkan dalam polisnya dinyatakan tentang tidak diketahuinya hal itu oleh tertanggung disertai tanggal dan nama penanda tanganan surat pengantar yang terakhir. Dengan cara ini kepentingan tertanggung dapat diasuransikan untuk suatu waktu tertentu”.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, barang-barang muatan dapat diasuransikan secara in quovis, apabila dipenuhi tiga syarat yang dicantumkan dalam polis, yaitu:
  • Tertanggung betul-betul tidak mengetahui kapal yang memuat barang-barangnya.
  • Tanggal dan nama penanda tangan surat pengantar yang terakhir.
  • Kepentingan tertanggung hanya dapat diasuransikan untuk suatu waktu tertentu saja.
Dalam hal terjadi evenemen yang menimpa kapal yang mengangkut barang-barang yang diasuransikan itu, tertanggung wajib membuktikan bahwa barang-barangnya itu telah dimuat dalam kapal tersebut dalam waktu yang telah ditentukan (pasal 650 KUHD).

Bahaya-bahaya laut yang digolongkan sebagai evenemen terdiri dari dua golongan, yaitu:
  • Bahaya-bahaya laut yang bersumber dari alam, misalnya badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, batu karang, gunung es, dll
  • Bahaya-bahaya laut yang bersumber dari manusia, baik dari awak kapal maupun dari pihak ketiga, misalnya pemberontakan awak, penahanan dan perampasan oleh penguasa negara.
Walaupun dalam asuransi kapal dan barang-barang muatan telah diatur saat mulai dan berakhirnya asuransi laut, pasal 634 KUHD memberikan kebebasan kepada tertanggung dan penanggung untuk menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan itu.menurut ketentuan pasal 634 KUHD, tertanggung dan penanggung bebas memperjanjikan lain dalam polis tentang saat mulai dan berakhirnya bahaya yang menjadi beban penanggung.

Pasal 643 KUHD mengatur tentang asuransi barang-barang cair yang dapat meleleh, seperti minyak, anggur, sirup. Apabila terjadi kebocoaran pada tempat penyimpanannya atau karena gocangan-goncangan sehingga benda itu meleleh atau mengalir ke luar, maka berkuranglah benda cair itu dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. Kerugian ini bukan menjadi beban penanggung apabila diadkan janji khusus dengan klausula “bebas dari kebocoran dan meleleh” yang dicantumkan dalam polis. Tetapi jika kebocoran itu terjadi karena tabrakan, pecah, atau terdamparnya kapal, kerugian ini menjadi beban penanggung.

Pasal 646 KUHD mengatur tentangasuransi barang-barang yang dapat ruak atau busuk. Apabila asuransi dibuat dengan klausula “bebas dari kerusakan” , maka penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang apabila barang-barang tersebut sampai ditempat tujuan dalam keadaan rusak atau busuk. Penanggung juga bebas dari tanggung jawab apabila barang-barang itu selama dalam perjalanan atau setelah sampai di pelabuhan darurat dijual karena rusak atau dikhawatirkan akan membusuk, dan akan menulari barang-barang lainnya. Tetapi kerugian yang ditimbulkan oleh avarai umum misalnya karena barang-barang terpaksa dibuang ke laut, perampasan, kapal tenggelam, menjadi beban penanggung walaupun asuransi dibuat dengan klausula “bebas dari kerusakan”.

Menurut ketentuan pasal 647 KUHD, dalam suatu asuransi dengan janji (klausula) “bebas dari molest”, penanggung dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian jika barang-barang yang diasuransikan musnah atau busuk karena kerusakan, perampasan, perampokan di laut, penahanan atas perintah penguasa, pernyataan perang dan tindakan pembalasan. Asuransi gugur segera setelah barang-barang yang diasuransikan karena molest tertahan atau menyimpang dari jurusannya. Meskipun demikian, semua kerugian yang diderita sebelum terjadi molest tertahan atau menyimpang dari jurusannya. Meskipun demikian, semua kerugian yang diderita sebelum terjadi molest menjadi tanggungan penanggung.

Click to comment