Asuransi Professional Indemnity adalah asuransi yang menjamin tertanggung dari tuntutan pihak ketiga atas pelanggaran kewajiban profesi dalam menjalankan bisnisnya karena kelalaian, kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung atau atas nama tertanggung. Serta menjamin biaya-biaya perkara, pengacara, pengadilan sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut.