Asuransi Property All Risk adalah asuransi yang memberikan penggantian atas kerugian/kerusakan harta benda milik anda yang disebabkan oleh risiko-risiko seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat udara, asap pencurian dan perampokan, kerusuhan, huru-hara, perbuatan jahat, pemogokan angin topan, banjir, tanah longsor dan pergerakan tanah serta kerugian lainya yang tidak termasuk dalam pengecualian Polis.
Obyek Pertanggungan
- Rumah Tinggal
- Villa
- Resort
- Rumah Sakit
- Ruko
- Gudang
- Restoran
- Mall
- Gedung Perkantoran
- Gedung Serba Guna
- Toko
- Cafe
- Minimarket, dll
Harta Benda/Obyek Yang Dipertanggungkan:
- Bagian I Kerugian Material (Material Damage) -> Bangunan, Isi Perabot, Stok Barang Dagangan, Peralatan/Perlengkapan Kantor
- Bagian II Gangguan Usaha (Business Interruption) -> Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1
Risiko Yang Dikecualikan:
- Perang
- Terorisme
- nuklir dan radioaktif
- Keterlambatan
- kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
- Kesengajaan
- ketidakjujuran karyawan
- Kerusakan mekanik dan boiler
- Aus
- korosi
- sifat barang itu sendiri
- Polusi atau kontaminasi