-->

Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk adalah asuransi yang memberikan penggantian atas kerugian/kerusakan harta benda milik anda yang disebabkan oleh risiko-risiko seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat udara, asap pencurian dan perampokan, kerusuhan, huru-hara, perbuatan jahat, pemogokan angin topan, banjir, tanah longsor dan pergerakan tanah serta kerugian lainya yang tidak termasuk dalam pengecualian Polis.

Obyek Pertanggungan

  • Rumah Tinggal
  • Villa
  • Resort
  • Rumah Sakit
  • Ruko
  • Gudang
  • Restoran
  • Mall
  • Gedung Perkantoran
  • Gedung Serba Guna
  • Toko
  • Cafe
  • Minimarket, dll

Harta Benda/Obyek Yang Dipertanggungkan:

  • Bagian I Kerugian Material (Material Damage) -> Bangunan, Isi Perabot, Stok Barang Dagangan, Peralatan/Perlengkapan Kantor
  • Bagian II Gangguan Usaha (Business Interruption) -> Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1

Risiko Yang Dikecualikan:

  • Perang
  • Terorisme
  • nuklir dan radioaktif
  • Keterlambatan
  • kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
  • Kesengajaan
  • ketidakjujuran karyawan
  • Kerusakan mekanik dan boiler
  • Aus
  • korosi
  • sifat barang itu sendiri
  • Polusi atau kontaminasi

Click to comment