Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk adalah asuransi yang memberikan penggantian atas kerugian/kerusakan harta benda milik anda yang disebabkan oleh risiko-risiko seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat udara, asap pencurian dan perampokan, kerusuhan, huru-hara, perbuatan jahat, pemogokan angin topan, banjir, tanah longsor dan pergerakan tanah serta kerugian lainya yang tidak termasuk dalam pengecualian Polis.
Asuransi Property All Risk adalah asuransi yang memberikan penggantian atas kerugian/kerusakan harta benda milik anda yang disebabkan oleh risiko-risiko seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat udara, asap pencurian dan perampokan, kerusuhan, huru-hara, perbuatan jahat, pemogokan angin topan, banjir, tanah longsor dan pergerakan tanah serta kerugian lainya yang tidak termasuk dalam pengecualian Polis.
Obyek Pertanggungan
- Rumah Tinggal
- Villa
- Resort
- Rumah Sakit
- Ruko
- Gudang
- Restoran
- Mall
- Gedung Perkantoran
- Gedung Serba Guna
- Toko
- Cafe
- Minimarket, dll
Harta Benda/Obyek Yang Dipertanggungkan:
- Bagian I Kerugian Material (Material Damage) -> Bangunan, Isi Perabot, Stok Barang Dagangan, Peralatan/Perlengkapan Kantor
- Bagian II Gangguan Usaha (Business Interruption) -> Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1
Risiko Yang Dikecualikan:
- Perang
- Terorisme
- nuklir dan radioaktif
- Keterlambatan
- kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
- Kesengajaan
- ketidakjujuran karyawan
- Kerusakan mekanik dan boiler
- Aus
- korosi
- sifat barang itu sendiri
- Polusi atau kontaminasi