-->

Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)

Produk Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance) memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut jangka waktu polis (policy term).

Manfaat polis dapat dibayarkan hanya apabila tertanggung meninggal dalam jangka waktu polis, dan polis masih berlaku (inforce) ketika tertanggung meninggal dunia. Jika tertanggung masih hidup sampai berakhirnya polis, polis tersebut memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa.

Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan itu, maka polis berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya. Lamanya jangka waktu pertanggungan berbeda antara satu polis dengan polis yang lain.

Jangka waktu dapat sesingkat waktu yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara atau selama usia tertanggung pada akhir jangka waktu polis.

Misalnya, polis asuransi jiwa berjangka yang memberikan pertanggungan hingga usia 65 tahun disebut “jangka waktu hingga usia 65 tahun” (term to age 65).

Jenis-jenis Pertanggungan Asuransi Jiwa Berjangka

a. Asuransi Jiwa Berjangka dengan Uang Pertanggungan Tetap (Level Term Life Insurance).

b. Asuransi Jiwa Berjangka dengan Uang Pertanggungan Menurun (Decreasing Term Life Insurance).

Perusahaan asuransi menawarkan berbagai jenis Asuransi Jiwa Berjangka dengan Uang Pertanggungan Menurun, sebagai berikut:
  1. Asuransi Ganti Rugi Hipotek (Mortgage Redemption Insurance) yang dirancang untuk memberikan manfaat jika tertanggung meninggal dunia, dengan nilai sesuai dengan jumlah menurun yang terutang atas pinjaman hipotek atau Kredit Pemilikan Rumah – KPR (mortgage loan).
  2. Asuransi Jiwa Kredit (Credit Life Insurance) yang dirancang untuk membayar sisa pinjaman yang jatuh tempo jika pihak peminjam meninggal dunia sebelum pinjaman tersebut lunas.
  3. Pertanggungan Penghasilan Keluarga (Family Income Coverage), yang dirancang untuk memberikan manfaat penghasilan bulanan yang telah ditetapkan kepada pasangan tertanggung yang masih hidup sampai akhir jangka waktu yang ditetapkan pada saat pertanggungan polis tersebut dibeli, apabila tertanggung tersebut meninggal dunia selama jangka waktu pertanggungan polis.

c. Asuransi Jiwa Berjangka dengan Uang Pertanggungan Meningkat (Increasing Term Life Insurance).

Jenis pertanggungan ini memberikan suatu manfaat kematian yang dimulai pada suatu nilai dan meningkat dengan nilai atau persentase tertentu pada interval yang telah ditetapkan selama jangka waktu polis. Premi untuk polis asuransi ini biasanya juga meningkat sejalan dengan meningkatnya nilai pertanggungan.

Click to comment