Asuransi Penjaminan memberikan perlindungan atas kepentingan pemberi kerja (obligee) terhadap kegagalan Principal (penyedia jasa) dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kontrak yang dibuat, maka pemberi kerja (obligee) berhak untuk mencairkan jaminan (bond) yang diterbitkan oleh penanggung (surety) dan penanggung (surety) berkewajiban untuk menyelesaikan kewajiban Principal sebesar nilai sertifikat jaminan kepada obligee.
Setelah kewajiban Principal diselesaikan Surety selanjutnya Surety akan menagihkan kembali kepada Principal sebesar nilai yang telah dicairkan kepada obligee.
Jaminan dalam “surety bond” terdiri dari 2 kondisi:
Setelah kewajiban Principal diselesaikan Surety selanjutnya Surety akan menagihkan kembali kepada Principal sebesar nilai yang telah dicairkan kepada obligee.
Principal
Pelaksana pekerjaan sebagai pihak yang mengajukan permohonan jaminan- Dalam kontrak konstruksi sipil, Principal adalah kontraktor bangunan
- Dalam pengadaan barang, Principal adalah penyalur barang/Penjual barang.
Obligee
Pemilik proyek yang menyerahkan pekerjaan kepada Principal dan sebagai pemegang jaminan. Obligee dalam hal ini dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.Surety
Perusahaan asuransi kerugian (penanggung) yang menerbitkan jaminan atas permintaan principal yang berjanji akan membayar kerugian kepada Obligee apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.Jaminan dalam “surety bond” terdiri dari 2 kondisi:
- Jaminan bersyarat (conditional bond)
- Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
- Jaminan tanpa syarat (unconditional bond)
- Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)
- Akte Pendirian Perusahaan.
- Laporan Keuangan yang diaudit.
- Copy Rekening Koran dua bulan terakhir. (khusus untuk perusahaan yang baru berdiri).
- Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti; SIUP/SIUJK, TDR, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku.
- Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi (apabila permohonan menjadi nasabah Surety Bond disetujui)