-->

Pedoman Asuransi

Dalam asuransi terdapat istilah yang menjadi pedoman untuk mengetahui perihal asuransi. Berikut istilah-istilah yang perlu kita ketahui:

(Pen)jaminan Asuransi
Perlindungan nilai ekonomi seseorang yang diberikan oleh polis asuransi.

Addendum Polis
Surat (dokumen) yang menyatakan perubahan terhadap beberapa data dalam polis yang telah diterbitkan, dapat berupa seperti perubahan ahli waris, premi, atau tanggal efektif polis, atau perubahan lainnya.

Agen
Orang yang telah terikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut dalam mencari nasabah, merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.

Amount / Sum at Risk
Jumlah risiko yang ditanggung. Besarnya risiko yang dijamin penanggung jika terjadi kematian tertanggung.

Anuitan
Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu. Orang yang usianya dipakai sebagai patokan dalam penghitungan manfaat polis anuitas.

Anuitas
Serangkaian pembayaran periodik yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas atau tanggungannya.

Aplikasi
Dokumen yang berisi pernyataan fakta-fakta yang dibuat oleh seseorang yang mengajukan permintaan pertanggungan asuransi untuk digunakan oleh perusahaan asuransi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan penerbitan polis. Aplikasi dapat berupa Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), Surat Permintaan Anuitas (SPA) dan Surat Permintaan Asuransi Kumpulan (SPAK) berikut kelengkapannya. Aplikasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari polis asuransi yang diterbitkan.

Apresiasi
Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.

Asuransi Berjangka
Polis asuransi jiwa dengan masa pertanggungan tertentu (tidak seumur hidup). Polis asuransi jiwa dengan masa pertanggungan tertentu (tidak seumur hidup)

Asuransi Berjangka yang dapat Dikonversi
Polis asuransi jiwa berjangka yang dapat diubah menjadi polis asuransi jiwa permanen di atas permintaan pemegang polis.

Asuransi Berjangka yang Dapat Diperpanjang
Polis asuransi jiwa berjangka yang dapat diperpanjang pada akhir jangka waktunya, tanpa perlu bukti kelayakan asuransi (insurability). Namun, polis baru mungkin memiliki premi yang lebih mahal.

Asuransi Jiwa Universal
Premi asuransi jiwa yang fleksibel di mana pemegang polis boleh mengubah maslahat kematian setiap saat (dengan bukti dapat diasuransikan yang memuaskan untuk kenaikan premi) dan mengubah jumlah atau waktu pembayanan premi. Premi (biaya dikurangkan) dimasukkan dalam rekening polis di mana perhitungan mortalitas dikurangkan dan bunga diperhitungkan dalam rate yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.

Asuransi Kesehatan
Asuransi yang menjamin penggantian biaya perawatan atau pengobatan yang dikeluarkan oleh tertanggung.

Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan / Kecacatan
Pertanggungan yang umumnya menyediakan pembayaran maslahat mingguan kepada karyawan karena kecelakan atau penyakit yang tidak termasuk dalam ketentuan hukum perburuhan.

Asuransi Penghasilan Keluarga
Jenis asuransi yang memberikan penghasilan kepada termaslahat sampai akhir periode tertentu sejak permulaan asuransi itu ; jika tertanggung meninggal dunia dalam batas jangka waktu itu, maka nilai muka / paras (yang tertera dibagian depan polis) asuransi, dibayarkan pada akhir masa asuransi atau bilamana tertanggung meninggal setelah akhir kontrak.

Asuransi Penghasilan Ketakmampuan / Ketunaan / Kecacatan
Asuransi kesehatan yang maslahatnya memberikan pembayaran pendapatan kepada tertanggung pencari nafkah jika pendapatan terputus / terhenti karena penyakit, sakit atau kecelakaan.

Asuransi Perawatan Rumah Sakit
Berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.

Asuransi Pinjaman Perumahan / Asuransi Kredit Pemilikan Rumah
Asuransi yang maslahatnya untuk menjamin pinjaman pembelian rumah. Misalnya: seorang membeli rumah dengan angsuran dan menjadi tertanggung asuransi jiwa, apabila meninggal, sisa pinjaman akan dibayar oleh perusahaan asuransi dan rumah menjadi milik yang ditunjuk atau ahli warisnya.

Bahaya (Perils)
Adalah kejadian yang mungkin terjadi. Sumber bahaya tersebut pada dasarnya berasal dari tiga hal : a. Alam, misalnya : Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dll. b. Manusia, misalnya : Kelalaian, kejahatan seperti pencurian, perampokan, dll. c. Peralatan/harta benda, misalnya : Kecelakaan mobil, hubungan arus pendek, kompor meledak, dll.

Banjir / Badai / Gempa Bumi (AOG)
Memberikan jaminan terhadap: kerugian keuangan / kerusakan atas kendaraan akibat peristiwa geologi dan meteorologi seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, banjir.

Bordero / Daftar Premi Reasuransi
1. Daftar yang memuat data-data polis yang direasuransikan yang menggambarkan jumlah premi reasuransi yang harus dibayar. 2. Formulir reasuransi yang menunjukkan sejarah kerugian dan sejarah premi berkenaan dengan risiko spesifik. Perusahaan asuransi memberikan kepada perusahaan reasuransinya dengan informasi tersebut. Informasi ini dipakai oleh perusahaan

Depresiasi
Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.

Ganti Rugi
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.

Jaminan Perlindungan
Proteksi dan polis asuransi. Di asuransi jiwa, maslahat hidup dan meninggal.

Jatuh Tempo
Tanggal yang telah ditetapkan untuk suatu pembayaran: premi, anuitas, uang pertanggungan.

Jumlah Risiko Awal
Besarnya risiko kematian tertanggung pada awal dimulainya pertanggungan.

Kepentingan Yang Dipertanggungkan
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan Anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Kerugian Gabungan
Memberikan jaminan terhadap: 1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan. 2. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung. 3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan. 4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan. 5. Sambaran petir.

Ketakmampuan / Ketunaan
Kondisi fisik atau mental yang menyebabkan tertanggung tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dengan normal.

Klaim
Permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis.

Komisi
Bagian dari premi yang dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual lainnya sebagai imbal jasa dalam mendapatkan dan melayani pemegang polis.

Komisi Awal
Komisi yang dibayarkan pada agen dan premi pertama.

Kondisi bawaan
Masalah kesehatan yang sudah ada sebelum tanggal efektif pertanggungan asuransi (enam bulan sampai 2 tahun). Umumnya perusahaan asuransi tidak menanggung pre-existing condition, atau hanya menanggung setelah melewati masa tunggu (waiting period).

Kontrak
Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan syarat bahwa pihak-pihak yang berkontrak melaksanakan atau tidak tindakan-tindakan sesuai isi kontrak.

Kontrak Asuransi / Polis
Kontrak asuransi antara pemegang polis dengan penanggung.

Kontribusi Karyawan
Bagian premi asuransi kumpulan maslahat karyawan yang harus dibayar oleh para karyawan.

Laporan Pemeriksaan Kesehatan
Laporan mengenai kondisi kesehatan calon tertanggung yang diisi oleh dokter umum atau spesialis berdasarkan pemeriksaan fisik maupun wawancara dengan calon tertanggung.

Manfaat Polis
Jumlah yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi kepada pihak yang mengajukan klaim/ahli waris/yang mewakili atau pihak yang memberikan jasa kesehatan (provider), tergantung jenis pertanggungan.

Manfaat Tambahan
Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.

Masa Tenggang
Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan di mana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan pertanggungan masih in force. Masa tenggang bervariasi tergantung jenis polis dan tahapan pembayaran.

Masa Tunggu
Masa waktu tertentu setelah polis diterbitkan di mana biaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Lama masa tunggu umumnya adalah enam bulan sampai 2 tahun dan hanya berlaku untuk biaya kesehatan karena penyakit, bukan karena kecelakaan.

Maslahat ketakmampuan / Ketunaan
Polis asuransi jiwa yang menyediakan maslahat tambahan pembayaran penghasilan karena ketunaan akibat kecelakaan setelah tertanggung membuktikan bahwa ia menjadi cacat total dan tetap.

Maslahat Penghasilan Ketakmampuan / Ketunaan
Asuransi tambahan yang maslahatnya dibayarkan dengan angsuran tetap sebagai pengganti sebagian penghasilan tertanggung bila ia menjadi tak mampu secara total seperti yang ditentukan di dalam polis.

Metode Penilaian / Penafsiran / Penghitungan
Metode yang mula-mula digunakan untuk memperkirakan biaya asuransi jiwa, dimana para peserta sebelumnya ditagih sejumlah uang yang disyaratkan untuk membayar klaim setiap tahunnya. Juga disebut sebagai metode penghitungan sebelum meninggal.

Nasabah (Klien)
Nasabah adalah individu atau kelompok yang menjalin hubungan bisnis dengan perusahaan asuransi. Nasabah dapat berupa calon pemegang polis (prospek), pemegang polis, maupun mantan pemegang polis atau keluarga/perwakilannya.

Nilai Muka, Nilai Paras, Nilai Pertanggungan, Uang Pertanggungan
Jumlah uang yang tercantum pada lembar muka / depan polis yang akan dibayarkan pada saat meninggalnya tertanggung atau pada saat berakhirnya masa asuransi. Tidak termasuk di dalamnya maslahat tambahan dan dividen, santunan ganda, atau jaminan khusus lainnya.

Pemberitahuan Klaim
1. Surat dan perusahaan asuransi yang dikirimkan kepada pemegang polis yang menyatakan bahwa polis yang bersangkutan akan berakhir masa kontraknya. 2. Surat persetujuan pembayaran klaim dan perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan terjadinya klaim kematian atau klaim kecelakaan.

Pemegang Polis
orang atau sekelompok orang yang melakukan perikatan kontrak asuransi (polis) dengan perusahaan asuransi. Pemegang polis (policy holder) yang juga disebut pemilik polis (policy owner) adalah pihak yang melakukan pembayaran premi.

Pemeriksaan Medis
Pemeriksaan kesehatan yang dijalani oleh calon Tertanggung.

Pemulihan Polis
Pemulihan kembali efektivitas pertanggungan bagi polis yang sudah lapse.

Penafsiran
Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.

Penerima Manfaat
Orang atau organisasi yang mendapatkan pembayaran manfaat polis.

Pengaju Klaim
Orang atau organisasi yang mengajukan klaim. Pengaju klaim adalah peserta, pemegang polis atau provider (untuk klaim asuransi kesehatan) dan ahli waris atau bank untuk asuransi jiwa dan anuitas.

Pengurangan
Bagian dan biaya medical yang harus dibayar tertanggung sendiri sebelum perusahaan asuransi melakukan pembayaran maslahat. Pengurangan dapat dilakukan per-kasus atau dalam setiap tahun kalender. Juga disebut deductible amount.

Perjanjian Reasuransi Reinsurance Treaty Fakultatip Obligatori
Jenis perjanjian reasuransi yang mengkombinasikan ciri-ciri khas dan perjanjian otomatis dan fakultatip. Dengan perjanjian fakultatip obligatori, perusahaan pemberi sesi / perusahaan asuransi yang melakukan seleksi risiko yang akan direasuransikan, tidak mengirimkan kertas-kertas underwriting kepada reasuransi. Pada penjanjian fakultatip obligatori, perusahaan reasuransi diwajibkan untuk menerima risiko yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.

Pernyataan Kesehatan
Formulir yang diisi dan ditandatangani oleh calon tertanggung yang menyatakan kondisi kesehatannya.

Perpanjangan Polis
Perpanjangan masa pertanggungan melewati batas waktu awalnya oleh pemegang polis dan disetujui oleh perusahaan asuransi dengan dibayarnya sejumlah premi lanjutan.

Persyaratan Kepesertaan
Persyaratan yang haru dipenuhi seseorang agar diperbolehkan menjadi peserta asuransi kumpulan.

Pialang Asuransi
Wakil dari tertanggung, bukan dari perusahaan asuransi. Tindakan-tindakan broker bukan tanggung jawab perusahaan dan pemberitahuan yang diberikan oleh tertanggung kepada broker tidak sama dengan pemberitahuan kepada perusahaan. Broker mencari pangsa pasar asuransi bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan bisnis tertanggung dengan maslahat terbesar dan dengan harga yang terbaik. Broker tidak dibatasi untuk mengadakan bisnis hanya dengan satu perusahaan asuransi saja.

Polis
Perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak.

Polis Individu
Polis asuransi yang memberikan pertanggungan asuransi kepada perorangan/individu dan, dalam beberapa kasus, anggota keluarganya.

Polis Kumpulan
Polis asuransi yang memberikan pertanggungan kepada seorang pemberi kerja atau pihak lain untuk risiko asuransi sekelompok orang yang secara resmi bekerja atau memiliki ikatan bisnis lain dengannya.

Polis Terbatas
Jenis asuransi kesehatan yang menyediakan maslahat hanya untuk risiko tertentu seperti kanker.

Premi
Sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi sesuai yang diperjanjikan agar polis tetap aktif. Yang termasuk dalam Premi adalah Premi Pertama, Premi Lanjutan, Premi Perpanjangan, dan Premi Perubahan Polis. Atau juga jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada penanggung guna memperoleh maslahat asuransi.

Premi Bulanan
Premi yang dibayar secara bulanan.

Premi Polis Asuransi Jiwa Tak Dijamin
Polis seumur hidup yang merinci baik tingkat premi maksimum maupun tingkat premi yang nyata yang akan dibayar oleh pemegang polis untuk jangka waktu tertentu setelah polis dibeli. Tingkat premi ini dapat diubah oleh penanggung setelah masa asuransi berakhir, tetapi premi yang baru tidak boleh lebih besar dari jumlah maksimum yang telah ditentukan. Sering disebut juga dengan polis dengan premi fleksibel atau polis dengan premi variabel.

Premi Yang Dapat Disesuaikan
Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.

Program Asuransi Jiwa Menyeluruh
Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada Tertanggung.

Rasio Klaim
Jumlah rupiah klaim yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi dibandingkan dengan jumlah premi yang diterima. Rasio klaim seringkali ditunjukkan sebagai persentase klaim untuk setiap rupiah yang diterima.

Reasuransi
Pengalihan pertanggungan oleh perusahaan asuransi lain, yang biasa disebut reasuradur, sebagian porsi risiko yang diterima oleh perusahaan asuransi penerbit polis. Reasuransi dapat dilakukan melalui treaty (otomatis) atau secara facultative (kasus per kasus).

Rekanan
Rumah sakit, laboratorium kesehatan atau klinik/balai pengobatan yang menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada nasabah-nasabahnya atas beban biaya perusahaan asuransi tersebut sebatas jumlah yang dijamin (dinyatakan dalam sebuah surat jaminan).

Risiko
Kerugian yang dapat terjadi atau individu yang dipertanggungkan

Risiko Sendiri
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim yang bersifat kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.

Sertifikat Asuransi
Lembar pernyataan pertanggungan yang diberikan kepada seseorang yang menjadi peserta dalam asuransi jiwa/kesehatan kumpulan, yang berisi manfaat polis dan ketentuan-ketentuan pokok yang mengikat berikut tanggal efektif pertanggungan.

Surat Jaminan Rawat Inap
Surat yang disampaikan oleh perusahaan asuransi kepada rumah sakit provider yang berisi jaminan pembayaran biaya-biaya rawat inap oleh perusahaan asuransi sejumlah maksimal tertentu untuk peserta asuransi kesehatan yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

Syarat Umum Polis
Isi dari kontrak asuransi yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak (penanggung dan pemegang polis).

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH-III)
Memberikan jaminan : 1. Terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan Tertanggung. 2. Penggantian biaya-biaya dan / atau bantuan ahli hukum berkenaan kerugian dalam butir 1 dengan syarat penanggung terlebih dahulu memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut. Jaminan yang diberikan meliputi: kerugian keuangan, kerugian material, fisik. Pengecualian terhadap jaminan ini adalah bagi: 1. Para penumpang yang berada dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 2. Bila tertanggung perorangan kepada istri/suami atau anak-anaknya. 3. Jika tertanggung Firma, CV, kepada perseronya. 4. Jika tertanggung berbentuk PT kepada para pengurusnya. 5. Kepada orang-orang yang bekerja dengan tertanggung dengan mendapat upah. 6. Kepada hewan-hewan atau barang-barang yang menjadi milik tertanggung di bawah penjagaanya atau diangkat / dimuat diatas / dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan. Tanggung jawab hukum ini juga berlaku walaupun.

Tanggungan
Seorang suami/istri dan anak-anak yang sah.

Tanggungan Tambahan
Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.

Tertanggung
Orang atau sekelompok orang yang risikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.

Tingkat Kerugian
Jumlah dan saat terjadinya kerugian yang akan terjadi dalam grup tertanggung tertentu di mana jaminan pertanggungan asuransi masih berlaku.

Tingkatan Layanan
Batas waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan baik underwriting, penerbitan polis, perubahan polis, konfirmasi persetujuan/penolakan akseptasi dan pelaporan.

Uang Pertanggungan
Sejumlah uang yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi untuk mengganti semua atau sebagian kerugian keuangan yang terjadi pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis. Uang Pertanggungan dalam asuransi kesehatan biasa disebut manfaat polis.

Click to comment