Reasuransi adalah Perusahaan yang menerima Pertanggungan Ulang dari Perusahaan Asuransi atas sebagian atau keseluruhan Risiko yang telah atau tidak dapat ditanggung kembali oleh Perusahaan Asuransi. Dengan demikian Perusahaan Asuransi menerima pemindahan Risiko dari perusahaan Asuransi yang menutup secara langsung Risiko Tertentu dimana nilai pertanggungan tersebut telah melampaui kemampuannya menerima suatu Risiko.
Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Peranan reasuransi ini juga dinyatakan dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian bahwa setiap penutupan asuransi yang jumlah uang pertanggungannya melebihi retensi sendiri harus memperoleh dukungan reasuransi.
Peranan reasuransi ini makin dipertegas dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 224/KMK.017/1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi bahwa dukungan reasuransi pada perusahaan asuransi harus berdasarkan reasuransi treaty dan baru dukungan reasuransi fakultatif apabila dukungan reasuransi treaty telah tidak mencukupi. KepMen ini juga mengharusnya perusahaan asuransi untuk mendapat dukungan reasuransi paling tidak dari satu perusahaan reasuransi dan satu perusahaan asuransi didalam negeri.
Pada dasarnya Perusahaan Reasuransi melakukan kegiatan yang sama dengan Perusahaan Asuransi. Perbedaannya hanya pemindahan risiko berasal dari Perusahaan Asuransi, sehingga fungsi underwriting yang dilakukan lebih mendasarkan pada underwriting Perusahaan Asuransi dan tidak secara langsung atas risiko yang akan diterimanya. Dengan demikian maka Reasuransi tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan masyarakat Tertanggung.
Perusahaan reasuransi membantu Perusahaan Asuransi dalam hal :
1. Perusahaan Reasuransi Profesional (Profesional Reinsurer)
Badan Usaha yang semata-mata bertindak sebagai -enanggung ulang dan tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan masyarakat tertanggung atau tidak melakukan penutupan Asuransi sebagai penanggung pertama dalam masyarakat.
2. Perusahaan Reasuransi Nonprofesional
Perusahaan yang melakukan kegiatan reasuransi ini sebagai salah satu unit kegiatannya. Kegiatan utama perusahaan adalah sebagai Perusahaan Asuransi akan tetapi juga melakukan kegiatan Reasuransi yang pada umumnya merupakan kegiatan atas dasar saling menguntungkan dan menerima Risiko tersebut dari Perusahaan Asuransi lainnya yang juga menerima Risiko dari Perusahaan Asuransi bersangkutan.
Disamping itu pula ada bentuk-bentuk lain yang merupakan penggabungan atau kerja sama antara dua atau lebih Perusahaan Asuransi dalam usaha memperbesar kapasitas penerimaan risiko secara bersamaan saling menguntungkan terutama dalam risiko-risiko yang nilainya besar atau risikonya bersifat kompleks serta dalam unit yang relatif besar dimana biasanya bergabung dalam apa yang dikenal dengan nama Pool Asuransi, Konsorsium Asuransi dan lain sebagainya.
Ruang Lingkup Reasuransi
Pada dasarnya ada 2 (dua) bentuk dasar jenis reasuransi yaitu Proses Penerimaan Pertanggungan Ulang yang didasarkan kasus-per-kasus dan yang diterima berdasarkan Perjanjian yang telah disetujui bersama antara Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan Reasuransi.
Specific/Facultative Reinsurance.
Sesuai dengan namanya maka Reasuransi Fakultatif merupakan kegiatan penempatan Reasuransi didasarkan pada kemauan masing-masing pihak, dimana Perusahaan Asuransi boleh menawarkan atau tidak menawarkan risiko yang tidak tertampung dalam kemampuannya kepada Perusahaan Reasuransi tertentu dan Perusahaan Reasuransi tertentu tersebut boleh menerima atau menolak apabila ditawarkan risiko tersebut.
Automatic/Treaty Reinsurance.
Perjanjian Reasuransi atau Reasuransi Otomatis adalah dimana Perusahaan Asuransi telah setuju terlebih dahulu untuk menempatkan atau memberikan kelebihan risikonya kepada Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut telah setuju secara otomatis menerima kelebihan risiko yang dipindahkan kepadanya oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan sampai dengan jumlah yang telah disetujui bersama.
Facultative Obligatory Reinsurance.
Jenis Asuransi ini adalah merupakan kombinasi antara kedua bentuk ekstreem tersebut diatas dimana Perusahaan Asuransi boleh menawarkan atau menempatkan kelebihan risikonya, boleh juga tidak menempatkannya kepada Perusahaan Reasuransi tersebut. Akan tetapi apabila kelebihan Risiko tersebut ditempatkan maka Perusahaan Reasuransi tadi harus menerima sampai dengan jumlah yang telah disetujui.
Program & Kontrak Reasuransi
Program atau Kontrak Reasuransi dapat didasarkan pada Saham tertentu dari jumlah risiko dimana Perusahaan Asuransi menanggungnya atau menanggung setelah batas tertentu.
Pada dasarnya kontrak atau Program Reasuransi tentunya adalah untuk jenis Automatic atau Treaty Reinsurance ataupun Facultative Obligatory Reinsurance. Kontrak ini dapat g dapat dibagi dalam dua kelompok dasar yaitu Program Reasuransi secara Proporsional dimana saham Perusahaan Reasuransi ditetapkan dalam Proporsi atau Persentase yang telah ditetapkan dan Program Reasuransi secara Non-Proporsional dimana Perusahaan Reasuransi menanggung sampai sejumlah tertentu yang telah disetujui setelah melalui batas-batas kerugian tertentu.
Proporsional Reinsurance Treaty.
Sebagaimana telah disinggung diatas maka Kontrak atau Program Reasuransi Proporsional adalah dimana Perusahaan Reasuransi berpartisipasi dalam jumlah yang secara relatif maupun kwantitatif telah ditetapkan secara sebanding. Ini dimana dapat berbentuk:
Quota-Share (Prorata) Reinsurance Treaty.
Perusahaan Asuransi setuju untuk memberikan secara proporsional (Persentase Tertentu) dari jumlah yang telah disetujui bersama untuk setiap kontrak Asuransi yang ditutup oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan kepada Perusahaan Reasuransi sampai dengan proporsi atau jumlah yang telah disetujui.
Surplus Reinsurance Treaty.
Perusahaan Reasuransi tidak selalu harus berpartisipasi dalam setiap risiko yang ditutup Perusahaan Reasuransi. Perusahaan Reasuransi baru ikut berpartisipasi setelah melampaui batas kemampuan penerimaannya atau melebihi retensi sampai dengan proporsi yang telah disetujui bersama. Surplus Treaty ini dapat terbagi dalam berbagai tingkatan misalnya First Surplus Treaty, Second Surplus Treaty dan seterusnya.
Non-Proporsional Reinsurance Treaty.
Pertanggungan dimana Perusahaan Reasuransi menerima risiko sampai dengan nilai tertentu setelah melalui batas kerugian tertentu yang diderita Perusahaan Asuransi. Jumlah ini merupakan limit tertinggi secara Agregatif dalam jangka waktu paling lama satu tahun underwriting atau bisa kurang apabila jumlah tersebut telah habis dan tidak diperbaharui lagi. Disini seolah-olah Perusahaan Asuransi memberi Asuransi untuk suatu nilai tertentu yang dapat dipakai untuk menutup kerugian yang dideritanya diatas kemampuannya secara akumulatif sampai dengan jumlah tertentu tanpa melihat jumlah risiko yang diatas kemampuannya.
Excess Of Loss Reinsurance Treaty.
Disini ditetapkan juga kerugian maksimum yang dapat ditanggung oleh Perusahaan Asuransi dan diatas kerugian maksimum ini barulah Perusahaan Reasuransi ikut berpartisipasi secara kumulatif sampai dengan batas yang telah ditetapkan bersama. Dan apabila telah habis walaupun tahun underwritingnya belum habis apabila tetap menghendaki proteksi tersebut maka Perusahaan Asuransi harus membeli kembali dan apabila sampai dengan tahun underwriting yang bersangkutan tidak terpakai atau masih ada sisanya maka jumlah tersebut dengan sendirinya menjadi daluwarsa.
Stop Loss Reinsurance Treaty.
Pada dasarnya cara kerja Stop Loss Reinsurance Treaty ini sama dengan Excess Of Loss Reinsurance Treaty hanya tujuan serta karakteristiknya agak berbeda dimana Stop Loss lebih ditujukan Untuk melindungi Perusahaan Asuransi atas kerugian yang bersifat Katastropik atau akumulatif dari risiko-risiko sejenis yang ditanggung.
Aspek Teknis Reasuransi
Aspek teknis yang menonjol dalam kegiatan Reasuransi secara umum terlihat sebagai berikut :
Penempatan reasuransi keluar negeri hanya dapat dilakukan pada perusahaan reasuransi yang memuhi persyaratan-persyaratan dalam permodalan, izin operasional, memenuhi perundang-undangan setempat serta memiliki reputasi yang baik didunia perasuransian internasional.
Tentunya secara khusus masih ada hal-hal yang menyangkut dasar perhitungan teknis Perusahaan Reasuransi seperti kekayaan perusahaan (net worth), portofolio bisnis yang diterima secara menyeluruh, loss ratio perusahaan dibandingkan loss ratio industri reasuransi dan asuransi, dan lain-Iainnya.
Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Peranan reasuransi ini juga dinyatakan dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian bahwa setiap penutupan asuransi yang jumlah uang pertanggungannya melebihi retensi sendiri harus memperoleh dukungan reasuransi.
Peranan reasuransi ini makin dipertegas dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 224/KMK.017/1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi bahwa dukungan reasuransi pada perusahaan asuransi harus berdasarkan reasuransi treaty dan baru dukungan reasuransi fakultatif apabila dukungan reasuransi treaty telah tidak mencukupi. KepMen ini juga mengharusnya perusahaan asuransi untuk mendapat dukungan reasuransi paling tidak dari satu perusahaan reasuransi dan satu perusahaan asuransi didalam negeri.
Pada dasarnya Perusahaan Reasuransi melakukan kegiatan yang sama dengan Perusahaan Asuransi. Perbedaannya hanya pemindahan risiko berasal dari Perusahaan Asuransi, sehingga fungsi underwriting yang dilakukan lebih mendasarkan pada underwriting Perusahaan Asuransi dan tidak secara langsung atas risiko yang akan diterimanya. Dengan demikian maka Reasuransi tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan masyarakat Tertanggung.
Perusahaan reasuransi membantu Perusahaan Asuransi dalam hal :
- Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh perusahaan Asuransi
- Penyebaran Risiko yang ditanggungnya
- Stabilisasi keuntungan Perusahaan
- Meminimkan cadangan Teknis yang dibutuhkan
- Mengembangkan kegiatan Perusahaan serta peningkatan asas Profesionalisme dan daya saing Perusahaan
1. Perusahaan Reasuransi Profesional (Profesional Reinsurer)
Badan Usaha yang semata-mata bertindak sebagai -enanggung ulang dan tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan masyarakat tertanggung atau tidak melakukan penutupan Asuransi sebagai penanggung pertama dalam masyarakat.
2. Perusahaan Reasuransi Nonprofesional
Perusahaan yang melakukan kegiatan reasuransi ini sebagai salah satu unit kegiatannya. Kegiatan utama perusahaan adalah sebagai Perusahaan Asuransi akan tetapi juga melakukan kegiatan Reasuransi yang pada umumnya merupakan kegiatan atas dasar saling menguntungkan dan menerima Risiko tersebut dari Perusahaan Asuransi lainnya yang juga menerima Risiko dari Perusahaan Asuransi bersangkutan.
Disamping itu pula ada bentuk-bentuk lain yang merupakan penggabungan atau kerja sama antara dua atau lebih Perusahaan Asuransi dalam usaha memperbesar kapasitas penerimaan risiko secara bersamaan saling menguntungkan terutama dalam risiko-risiko yang nilainya besar atau risikonya bersifat kompleks serta dalam unit yang relatif besar dimana biasanya bergabung dalam apa yang dikenal dengan nama Pool Asuransi, Konsorsium Asuransi dan lain sebagainya.
Ruang Lingkup Reasuransi
Pada dasarnya ada 2 (dua) bentuk dasar jenis reasuransi yaitu Proses Penerimaan Pertanggungan Ulang yang didasarkan kasus-per-kasus dan yang diterima berdasarkan Perjanjian yang telah disetujui bersama antara Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan Reasuransi.
Specific/Facultative Reinsurance.
Sesuai dengan namanya maka Reasuransi Fakultatif merupakan kegiatan penempatan Reasuransi didasarkan pada kemauan masing-masing pihak, dimana Perusahaan Asuransi boleh menawarkan atau tidak menawarkan risiko yang tidak tertampung dalam kemampuannya kepada Perusahaan Reasuransi tertentu dan Perusahaan Reasuransi tertentu tersebut boleh menerima atau menolak apabila ditawarkan risiko tersebut.
Automatic/Treaty Reinsurance.
Perjanjian Reasuransi atau Reasuransi Otomatis adalah dimana Perusahaan Asuransi telah setuju terlebih dahulu untuk menempatkan atau memberikan kelebihan risikonya kepada Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut telah setuju secara otomatis menerima kelebihan risiko yang dipindahkan kepadanya oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan sampai dengan jumlah yang telah disetujui bersama.
Facultative Obligatory Reinsurance.
Jenis Asuransi ini adalah merupakan kombinasi antara kedua bentuk ekstreem tersebut diatas dimana Perusahaan Asuransi boleh menawarkan atau menempatkan kelebihan risikonya, boleh juga tidak menempatkannya kepada Perusahaan Reasuransi tersebut. Akan tetapi apabila kelebihan Risiko tersebut ditempatkan maka Perusahaan Reasuransi tadi harus menerima sampai dengan jumlah yang telah disetujui.
Program & Kontrak Reasuransi
Program atau Kontrak Reasuransi dapat didasarkan pada Saham tertentu dari jumlah risiko dimana Perusahaan Asuransi menanggungnya atau menanggung setelah batas tertentu.
Pada dasarnya kontrak atau Program Reasuransi tentunya adalah untuk jenis Automatic atau Treaty Reinsurance ataupun Facultative Obligatory Reinsurance. Kontrak ini dapat g dapat dibagi dalam dua kelompok dasar yaitu Program Reasuransi secara Proporsional dimana saham Perusahaan Reasuransi ditetapkan dalam Proporsi atau Persentase yang telah ditetapkan dan Program Reasuransi secara Non-Proporsional dimana Perusahaan Reasuransi menanggung sampai sejumlah tertentu yang telah disetujui setelah melalui batas-batas kerugian tertentu.
Proporsional Reinsurance Treaty.
Sebagaimana telah disinggung diatas maka Kontrak atau Program Reasuransi Proporsional adalah dimana Perusahaan Reasuransi berpartisipasi dalam jumlah yang secara relatif maupun kwantitatif telah ditetapkan secara sebanding. Ini dimana dapat berbentuk:
Quota-Share (Prorata) Reinsurance Treaty.
Perusahaan Asuransi setuju untuk memberikan secara proporsional (Persentase Tertentu) dari jumlah yang telah disetujui bersama untuk setiap kontrak Asuransi yang ditutup oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan kepada Perusahaan Reasuransi sampai dengan proporsi atau jumlah yang telah disetujui.
Surplus Reinsurance Treaty.
Perusahaan Reasuransi tidak selalu harus berpartisipasi dalam setiap risiko yang ditutup Perusahaan Reasuransi. Perusahaan Reasuransi baru ikut berpartisipasi setelah melampaui batas kemampuan penerimaannya atau melebihi retensi sampai dengan proporsi yang telah disetujui bersama. Surplus Treaty ini dapat terbagi dalam berbagai tingkatan misalnya First Surplus Treaty, Second Surplus Treaty dan seterusnya.
Non-Proporsional Reinsurance Treaty.
Pertanggungan dimana Perusahaan Reasuransi menerima risiko sampai dengan nilai tertentu setelah melalui batas kerugian tertentu yang diderita Perusahaan Asuransi. Jumlah ini merupakan limit tertinggi secara Agregatif dalam jangka waktu paling lama satu tahun underwriting atau bisa kurang apabila jumlah tersebut telah habis dan tidak diperbaharui lagi. Disini seolah-olah Perusahaan Asuransi memberi Asuransi untuk suatu nilai tertentu yang dapat dipakai untuk menutup kerugian yang dideritanya diatas kemampuannya secara akumulatif sampai dengan jumlah tertentu tanpa melihat jumlah risiko yang diatas kemampuannya.
Excess Of Loss Reinsurance Treaty.
Disini ditetapkan juga kerugian maksimum yang dapat ditanggung oleh Perusahaan Asuransi dan diatas kerugian maksimum ini barulah Perusahaan Reasuransi ikut berpartisipasi secara kumulatif sampai dengan batas yang telah ditetapkan bersama. Dan apabila telah habis walaupun tahun underwritingnya belum habis apabila tetap menghendaki proteksi tersebut maka Perusahaan Asuransi harus membeli kembali dan apabila sampai dengan tahun underwriting yang bersangkutan tidak terpakai atau masih ada sisanya maka jumlah tersebut dengan sendirinya menjadi daluwarsa.
Stop Loss Reinsurance Treaty.
Pada dasarnya cara kerja Stop Loss Reinsurance Treaty ini sama dengan Excess Of Loss Reinsurance Treaty hanya tujuan serta karakteristiknya agak berbeda dimana Stop Loss lebih ditujukan Untuk melindungi Perusahaan Asuransi atas kerugian yang bersifat Katastropik atau akumulatif dari risiko-risiko sejenis yang ditanggung.
Aspek Teknis Reasuransi
Aspek teknis yang menonjol dalam kegiatan Reasuransi secara umum terlihat sebagai berikut :
- Yang di-Underwrite adalah Perusahaan Asuransi dan bukan tertanggung sehingga menganut falsafah "Reinsurance Follow the Fortune of The Insurance".
- Suatu program Reasuransi berdasarkan pada Loss Ratio Perusahaan Asuransi serta Kemampuan Keuangan serta Manajemennya.
- Portfolio antara jumlah yang ditanggung sendiri oleh Perusahaan Asuransi serta yang di Reasuransikan;
- Kemungkinan terjadinya kerugian katastropik karena adanya satu risiko yang ditutup lebih dari satu Perusahaan Asuransi.
- Kemampuan menerima risiko serta program retrosessinya.
Penempatan reasuransi keluar negeri hanya dapat dilakukan pada perusahaan reasuransi yang memuhi persyaratan-persyaratan dalam permodalan, izin operasional, memenuhi perundang-undangan setempat serta memiliki reputasi yang baik didunia perasuransian internasional.
Tentunya secara khusus masih ada hal-hal yang menyangkut dasar perhitungan teknis Perusahaan Reasuransi seperti kekayaan perusahaan (net worth), portofolio bisnis yang diterima secara menyeluruh, loss ratio perusahaan dibandingkan loss ratio industri reasuransi dan asuransi, dan lain-Iainnya.