-->

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari dalam rangka mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efesien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Dalam melaksanakan funngsi tersebut, BAPEPAM mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan dan pendaftaran kepada para pelaku Pasar Modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • Dalam bidang pembinaan, BAPEPAM mempunyai wewenang untuk memberikan, mencabut, menunda sementara,membekukan izin bagi seluruh lembaga yang terkait di Pasar Modal termasuk Bursa Efek, LKP dan LPP.
  • Dalam bidang pengaturan, BAPEPAM mempunyai wewenang membuat peraturan di bidang pasar modal untuk memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
  • Dalam bidang penegakan hukum, BAPEPAM mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan kepada para pelaku pasar modal dan pihak yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan Pasar Modal.
Baca Juga:
Bagaimanakah Sistem Penentuan Harga Saham?
Bagaimanakah Sistem Perdagangan Efek?

Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :

a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efesien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum

b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut:
  • Bursa efek
  • Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
  • Reksa dana
  • Perusahaan efek dan perorangan
  • Lembaga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung
  • Profesi penunjang pasar modal
c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
  1. Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasi dengannya
  2. Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi
  3. Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorang ketua yang tugas pokonya adalah memimpin Bapepam sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna.

Di samping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Click to comment