-->

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisen serta dapat memberikan jasa lain yang sesuai dengan ketentuan Bapepam. Contoh LKP adalah PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Transaksi yang terjadi di bursa efek dikliringkan oleh LKP secara terus menerus sehingga dapat ditentukan hak dan kewajiban anggota bursa yang melaksanakan transaksi.

Disamping melaksanakan fungsi kliring, LKP juga menjamin penyelesaian transaksi di bursa yang pelaksanaannya dilakukan dengan menempatkan LKP sebagai counterpart dari anggota bursa yang melaksanakan transaksi. Jaminan tersebut dapat berupa dana, efek, dan jaminan Bank Kustodian untuk menyelesaikan transaksi tertentu.





Dengan sistem penjaminan tersebut, pemesanan hanya dapat memasuki sistem perdagangan jika LKP menyetujui bahwa terdapat cukup jaminan untuk menyelesaikan transaksi.

LKP harus secara terus menerus menyesuaikan nilai jaminan menurut nilai pasar, dan meminta jaminan tambahan apabila diperlukan. Anggota bursa wajib menyelesaikan transaksi dengan menyerahkan dana dan efek pada rekening efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Dalam hal anggota bursa gagal menyelesaikan transaksi, LKP akan membeli atau menjual efek di pasar tunai. LKP sebagai kepanjangan tangan dari bursa efek perlu menyesuaikan diri dengan sistem yang dilaksanakan pada bursa efek. Fungsi penjaminan yang dilakukan oleh LKP berlaku setelah diterapkan penyelesaian transaksi melalui pemindahbukuan.

Baca Juga: Bagaimanakah Sistem Perdagangan Efek?

Click to comment