Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) merupakan lembaga yang memberikan jasa penitipan kolektif yang aman dan efisien kepada Bank Kustodian, LKP, LPP, Perusahaan Efek, LKP dan LPP asing, serta pemodal institusional dalam rangka mengurangi biaya transaksi, menekan resiko, dan menurunkan biaya kustodian.
Contoh LPP adalah PT. Kustodian Depositori Efek Indonesia (KDEI). LPP pada dasarnya adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi standar bagi suatu penggunaan jasa.
Jasa kustodian yang diberikan oleh LPP harus mampu memberikan pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek seperti dividen dan saham bonus, pemrosesan administrasi atas segala kegiatan yang dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening seperti RUPS, penyerahan dana dan efek atas instruksi pengguna jasa, administrasi pinjam meminjam efek, dan pemindahan efek dari dan ke penitipan kolektif.
LPP perlu memadukan keahlian teknis dan kemampuan keuangan dalam membangun sistem perdagangan tanpa warkat, penyelesaian transaksi melalui pemindahbukuan dan peminjaman atas penyelesaian transaksi.
Disamping hal tersebut, LPP juga perlu menyusun suatu sistem yang merupakan satu kesatuan yang terpadu dan saling mendukung dengan tetap memperhatikan aspek keamanan atas efek. Sistem yang diimplementasikan oleh LPP harus ditelaah secara cermat dan hati-hati mengingat LPP merupakan kustodian sentral yang mencatat seluruh aset pemegang rekening yang terdapat pada LPP.
Mengingat LPP merupakan kustodian sentral, maka jasa kustodian yang tersedia di LPP harus lengkap, antara lain dalam bidang penatausahaan rekening efek untuk menyimpan dana dan efek, penerimaan dan distribusi dividen, bunga, pokok pinjaman, saham bonus dan hak-hak lainnya, pemindahan efek keluar dan masuk, pemindahan efek dari satu rekening ke rekening yang lain berdasarkan instruksi LKP.
Oleh karena itu komputer LPP harus mempunyai jaringan langsung dengan sistem perdagangan bursa dan LKP, sehingga komputer-komputer tersebut dapat memverifikasikan jaminan sebelum sesuatu pesanan memasuki sistem perdagangan.
Contoh LPP adalah PT. Kustodian Depositori Efek Indonesia (KDEI). LPP pada dasarnya adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi standar bagi suatu penggunaan jasa.
Jasa kustodian yang diberikan oleh LPP harus mampu memberikan pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek seperti dividen dan saham bonus, pemrosesan administrasi atas segala kegiatan yang dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening seperti RUPS, penyerahan dana dan efek atas instruksi pengguna jasa, administrasi pinjam meminjam efek, dan pemindahan efek dari dan ke penitipan kolektif.
LPP perlu memadukan keahlian teknis dan kemampuan keuangan dalam membangun sistem perdagangan tanpa warkat, penyelesaian transaksi melalui pemindahbukuan dan peminjaman atas penyelesaian transaksi.
Disamping hal tersebut, LPP juga perlu menyusun suatu sistem yang merupakan satu kesatuan yang terpadu dan saling mendukung dengan tetap memperhatikan aspek keamanan atas efek. Sistem yang diimplementasikan oleh LPP harus ditelaah secara cermat dan hati-hati mengingat LPP merupakan kustodian sentral yang mencatat seluruh aset pemegang rekening yang terdapat pada LPP.
Mengingat LPP merupakan kustodian sentral, maka jasa kustodian yang tersedia di LPP harus lengkap, antara lain dalam bidang penatausahaan rekening efek untuk menyimpan dana dan efek, penerimaan dan distribusi dividen, bunga, pokok pinjaman, saham bonus dan hak-hak lainnya, pemindahan efek keluar dan masuk, pemindahan efek dari satu rekening ke rekening yang lain berdasarkan instruksi LKP.
Oleh karena itu komputer LPP harus mempunyai jaringan langsung dengan sistem perdagangan bursa dan LKP, sehingga komputer-komputer tersebut dapat memverifikasikan jaminan sebelum sesuatu pesanan memasuki sistem perdagangan.