-->

Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Bank Kustodian berperan dalam mengurangi resiko kegagalan dalam penyelesaian transaksi pada sistem yang sekarang, sehingga Bank Kustodian perlu bekerjasama dengan Bursa dan LKP dalam penyusunan sistem yang memberikan jaminan atas penyelesaian transaksi.

Bank Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh LPP, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam. Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipan kolektif.

Click to comment