Pada asuransi kendaraan bermotor yang menjadi objek asuransi adalah kendaraan bermotor yang diasuransikan, yang tergolong dalam benda berwujud dan bergerak yang mempunyai nilai ekonomis.
Pada benda asuransi melekat pula hak subjektif yang merupakan hak dalam bentuk tidak berwujud, karena benda asuransi dapat rusak, hilang, atau berkurang nilainyahak subjektif ini disebut kepentingan.
Dalam asuransi hak subjektif ini dapat menjadi objek asuransi, objek asuransi ini disebut pokok asuransi antara lain:
a) Benda Asuransi
Benda asuransi adalah benda yang menjadi objek perjanjian asuransi, yang berupa harta kekayaan yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dihargai dengan sejumlah uang. Contohnya gedung, rumah, kapal, kendaraan bermotor.
b) Saat Kepentingan Harus Ada
Apabila orang atau badan hukum melakukan perjanjian asuransi berarti memiliki kepentingan, baik bagi dirinya ataupun bagi pihak ketiga.
c) Jumlah yang Diasuransikan
Jumlah yang dipakai sebagai ukuran untuk menentukan jumlah ganti kerugian yang wajib dibayar oleh penanggung dalam suatu asuransi kerugian.
d) Nilai Benda Asuransi
Nilai benda asuransi dapat berubah-ubah dari waktu kewaktu tergantung pada sifat dan keadaan benda tersebut. Nilai benda pada waktu diadakan asuransi berbeda dengan nilai benda pada waktu terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.
e) Premi
Premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung, dan merupakan syarat mutlak untuk menentukan perjanjian asuransi dapat dilaksanakan atau tidak.
Kriteria premi adalah sebagai berikut:
Pada benda asuransi melekat pula hak subjektif yang merupakan hak dalam bentuk tidak berwujud, karena benda asuransi dapat rusak, hilang, atau berkurang nilainyahak subjektif ini disebut kepentingan.
Dalam asuransi hak subjektif ini dapat menjadi objek asuransi, objek asuransi ini disebut pokok asuransi antara lain:
a) Benda Asuransi
Benda asuransi adalah benda yang menjadi objek perjanjian asuransi, yang berupa harta kekayaan yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dihargai dengan sejumlah uang. Contohnya gedung, rumah, kapal, kendaraan bermotor.
b) Saat Kepentingan Harus Ada
Apabila orang atau badan hukum melakukan perjanjian asuransi berarti memiliki kepentingan, baik bagi dirinya ataupun bagi pihak ketiga.
c) Jumlah yang Diasuransikan
Jumlah yang dipakai sebagai ukuran untuk menentukan jumlah ganti kerugian yang wajib dibayar oleh penanggung dalam suatu asuransi kerugian.
d) Nilai Benda Asuransi
Nilai benda asuransi dapat berubah-ubah dari waktu kewaktu tergantung pada sifat dan keadaan benda tersebut. Nilai benda pada waktu diadakan asuransi berbeda dengan nilai benda pada waktu terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.
e) Premi
Premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung, dan merupakan syarat mutlak untuk menentukan perjanjian asuransi dapat dilaksanakan atau tidak.
Kriteria premi adalah sebagai berikut:
- dalam bentuk sejumlah uang;
- dibayar lebih dahulu oleh tertanggung;
- sebagai imbalan pengalihan risiko;
- dihitung berdasarkan persentase terhadap nilai risiko yang dialihkan.