-->

Apa yang menyebabkan berakhirnya Asuransi?

Pada perjanjian asuransi umumnya asuransi berakhir dikarenakan hal-hal berikut:

1. Jangka Waktu Berlaku Sudah Habis

Pertanggungan biasanya diadakan untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam polis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengatur secara tegas tentang tenggang waktu pertanggungan. Asuransi biasanya diadakan untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1 tahun dalam asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan bermotor. Ada juga asuransi yang diadakan untuk jangka waktu 10 tahun pada asuransi jiwa. Jangka waktu asuransi tersebut ditetapkan dalam polis. Apabila jangka waktu yang ditetapkan itu habis maka asuransi berakhir.

2. Perjalanan Berakhir

Selain dari jangka waktu tertentu, asuransi dapat diadakan berdasarkan perjanlanan, misalnya asuransi diadakan untuk perjalanan kapal dari pelabuhan panjang ke pelabuhan tanjung priok. Apabila kapal tiba di pelabuhan maka asuransi berakhir. Asuransi berdasarkan perjalanan ini umumnya diadakan untuk asuransi pengangkutan baik barang maupun penumpang.

3. Terjadi Evenemen Diikuti Klaim

Dalam polis dinyatakan terhadap evenemen apa saja asuransi itu diadakan. Apabila terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian penanggung akan menyelidiki apakah bukan karena kesalahan tertanggung dan sesuai dengan evenemen yang telah ditetapkan dalam polis. Jika benar pemberesan berdasarkan klaim tertanggung. Pembayaran ganti kerugian dipenuhi oleh penanggung berdasarkan asas keseimbangan. Dengan pemenuhan ganti kerugian berdasarkan klaim tertanggung, maka asuransi berakhir.

4. Asuransi Berhenti atau Dibatalkan

Pertanggungan dapat berakhir apabila pertanggungan itu berhenti. Berhentinya asuransi dapat terjadi karena kesepakatan antara tertanggung dan penanggung, misalnya karena premi tidak dibayar ini biasanya diperjanjiakan dalam polis. Pengertian berhenti dapat juga meliputi pengertian dibatalkan.

5. Asuransi Gugur

Asuransi gugur biasanya terdapat dalam asuransi pengangkutan. Jika barang yang akan diangkut diasuransikan kemudian tidak jadi diangkut, maka asuransi gugur. Tidak jadi diangkut dapat terjadi karena kapal tidak jadi berangkat atau baru akan melakukan perjalanan, tetapi dihentikan. Di sini penanggung belum menjalani bahaya sama sekali. Perbedaan antara asuransi dibatalkan atau batal dengan asuransi gugur adalah pada bahaya evenemen. Pada asuransi dibatalkan atau batal, bahaya sedang atau sudah dijalani, sedangkan pada asuransi gugur, bahaya belum dijalani sama sekali.

Pada perjanjian asuransi kendaraan bermotor, berakhirnya asuransi dapat dikarenakan beberapa hal, sebagai berikut :

a. Terjadinya kerugian total

Asuransi juga dapat berakhir dengan sendirinya apabila sesudah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya (total loss).

b. Berakhirnya jangka waktu asuransi;

Asuransi akan berakhir dengan sendirinya sesuai dengan waktu yang disepakati asuransi diadakan. Perjanjian ini jelas dimuat dalam polis.

c. Peralihan hak milik

Apabila kendaraan bermotor atau benda yang diasuransikan berpindah tanggan, baik berdasarkan persetujuan karena tertanggung meninggal dunia maka menyimpang dari Pasal 263 KUHD, polis ini batal dengan sendirinya 10 hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali penanggung setuju melanjutkannya.

Click to comment