-->

Wali Amanat

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

Dalam hal emiten menawarkan obligasi, maka emiten yang bersangkutan wajib menunjuk wali amanat. Wali amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit.

Pengembangan usaha Wali Amanat berkaitan erat dengan pertumbuhan pasar obligasi. Berdasarkan hal tersebut, BAPEPAM akan terus mendorong perkembangan pasar obligasi. Wali Amanat yang memiliki reputasi sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tanggung jawabnya dan aktif dalam melakukan kegiatan perwaliamanatannya, dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pasar atau efek yang memberikan penghasilan tetap.

Peranan wali amanat diperlukan dalam setiap emisi obligasi, karena para pemegang obligasi yang jumlahnya begitu banyak tidak mungkin dapat membuat kontrak dengan emiten secara terpisah.

Click to comment