-->

Biro Administrasi Efek (BAE)

Biro Administrasi Efek (BAE) adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Biro Administrasi Efek (BAE) berperan dalam memberikan jasa berkaitan dengan kepemilikan efek yang disimpan dalam penitipan kolektif di LPP, sehingga dapat memberikan informasi kepada emiten mengenai perubahan kepemilikan.

BAE merupakan salahsatu lembaga penunjang pasar modal yang memegang peranan penting di dalam menyelenggarakan administrasi perdagangan efek, baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Sebagai lembaga penunjang, BAE menyediakan jasa kepada emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahkepemilikan efek-efek.

Penyerahan efek kepada yang berhak menerima efek untuk disimpan oleh BAE adalah merupakan kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh BAE, disamping penyampaian laporan tahunan kepada emiten tentang posisi efek yang ditangani. Khusus pada persiapan penawaran umum di pasar perdana, BAE juga membantu emiten dalam pencatatan efek.

BAE membantu emiten untuk mengadministrasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dikeluarkan oleh emiten kepada masyarakat dengan biaya yang lebih rendah dan ekonomis daripada administrasi tersebut dilakukan sendiri oleh emiten.

Click to comment