-->

Bagaimanakah Sistem Perdagangan Efek?

Saham, bukti right, waran, obligasi konversi adalah jenis-jenis efek yang diperdagangkan di BEI. Transaksi Di BEI dilakukan pada hari-hari yang disebut dengan Hari Bursa, yaitu:

Senin – Kamis
Sesi I Jam 09.30 – 12.00 WIB
Sesi II Jam 13.30 – 16.00 WIB

Jum’at
Sesi I Jam 09.30 – 11.30 WIB
Sesi II Jam 14.00 – 16.00 WIB

Sistem perdagangan efek otomatis di Bursa Efek Indonesia adalah JATS (Jakarta Automated Trading System). Dilihat dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar, pembagian pasar terdiri dari pasar reguler dan pasar negosiasi.

Pembentukan harga di pasar regular dilakukan dengan cara tawar menawar (auction market) secara terus menerus berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan. JATS akan manerima order jual dan beli.

Order yang telah masuk akan tersusun dalam antrian berdasarkan harga dan waktu terbaik (prioritas harga dan waktu).

Transaksi yang terjadi akan menentukan nilai indeks harga saham yang bersangkutan dan indeks harga saham gabungan. Pembentukan harga efek di pasar negosiasi dilakukan dengan negosiasi antara pihak penjual dan pihak pembeli (bukan lelang).

Harga dari transaksi yang terjadi tidak akan menentukan indeks harga saham meskipun transaksi tadi tetap harus dimasukkan kedalam JATS.

Click to comment