Jenis-Jenis Pasar dalam Perdagangan Efek yang tersedia untuk melakukan transaksi, yaitu:
Pasar Negoisasi
Pasar negoisasi di BEI terdiri dari:- Perdagangan dalam jumlah besar (Block Trading) untuk jumlah saham minimal 200 ribu lembar saham.
- Perdagangan di bawah standar lot (Odd Lot) untuk jumlah saham kurang dari standar lot (di bawah 500 saham).
- Perdagangan tutup sendiri (Crossing) untuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh satu anggota Bursa.
- Perdagangan saham pemodal asing untuk saham yang tercatat (Foreign Board).
- Apa Saja Jenis Order Saham?
- Apa itu Saham Biasa (Common Stock)?
- Apa yang dimaksud dengan Indeks Harga Saham?
- Apa yang dimaksud dengan Investasi?
- Apa yang dimaksud dengan Reksa dana (mutual fund)?
- Apa yang dimaksud dengan Saham Preferen?
Pasar Reguler
Jenis-jenis transaksi yang termasuk ke dalam pasar reguler adalah:- Jumlah saham dalam satuan standar lot yaitu 1 (satu) lot adalah 500 saham (untuk saham yang bukan reksa dana), sedangkan standar lot untuk saham reksa dana 1 (satu) lot adalah 100 saham. Khusus untuk saham perbankan 1 lot adalah 5000 saham.
- Perubahan harga (fraksi) dalam menawar di bursa: Sejak tanggal 3 januari 2005, satuan perubahan harga (fraksi) untuk saham adalah:
- Untuk harga saham kurang dari Rp. 500,- (lima ratus rupiah ), ditetapkan fraksi sebesar Rp. 5,- (lima rupiah).
- Untuk harga saham dalam rentang Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ditetapkan fraksi sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah).
- Untuk harga saham dalam rentang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditetapkan fraksi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah).
- Untuk harga saham Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah).
- Untuk harga Right sampai dengan Rp. 100,- ditetapkan kelipatan Rp. 1,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 10,-. Bagi Right dengan harga antara Rp. 100,- hingga Rp. 1.000,- ditetapkan kelipatan Rp. 10,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 100,-.
- Untuk harga saham waran sampai dengan Rp. 100,- ditetapkan kelipatan Rp.1,- dengan setiap perubahan maksimum Rp. 10,-. Bagi Waran dengan harga antara Rp. 100,- sampai dengan Rp. 1000,- ditetapkan kelipatan Rp. 5,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 50,-, sedangkan untuk waran dengan harga Rp. 1000,- sampai Rp. 5000,- ditetapkan kelipatan Rp. 10,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 100,- dan untuk harga Waran diatas Rp. 5000,- ditetapkan kelipatan Rp. 25,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 200,-
- Transaksi terjadi berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.