-->

Jenis-Jenis Pasar dalam Perdagangan Efek

Jenis-Jenis Pasar dalam Perdagangan Efek yang tersedia untuk melakukan transaksi, yaitu:

Pasar Negoisasi

Pasar negoisasi di BEI terdiri dari:
  1. Perdagangan dalam jumlah besar (Block Trading) untuk jumlah saham minimal 200 ribu lembar saham.
  2. Perdagangan di bawah standar lot (Odd Lot) untuk jumlah saham kurang dari standar lot (di bawah 500 saham).
  3. Perdagangan tutup sendiri (Crossing) untuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh satu anggota Bursa.
  4. Perdagangan saham pemodal asing untuk saham yang tercatat (Foreign Board).
Baca Juga:

Pasar Reguler

Jenis-jenis transaksi yang termasuk ke dalam pasar reguler adalah:
  1. Jumlah saham dalam satuan standar lot yaitu 1 (satu) lot adalah 500 saham (untuk saham yang bukan reksa dana), sedangkan standar lot untuk saham reksa dana 1 (satu) lot adalah 100 saham. Khusus untuk saham perbankan 1 lot adalah 5000 saham.
  2. Perubahan harga (fraksi) dalam menawar di bursa: Sejak tanggal 3 januari 2005, satuan perubahan harga (fraksi) untuk saham adalah:
  • Untuk harga saham kurang dari Rp. 500,- (lima ratus rupiah ), ditetapkan fraksi sebesar Rp. 5,- (lima rupiah).
  • Untuk harga saham dalam rentang Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ditetapkan fraksi sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah).
  • Untuk harga saham dalam rentang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditetapkan fraksi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah).
  • Untuk harga saham Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah).
  • Untuk harga Right sampai dengan Rp. 100,- ditetapkan kelipatan Rp. 1,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 10,-. Bagi Right dengan harga antara Rp. 100,- hingga Rp. 1.000,- ditetapkan kelipatan Rp. 10,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 100,-.
  • Untuk harga saham waran sampai dengan Rp. 100,- ditetapkan kelipatan Rp.1,- dengan setiap perubahan maksimum Rp. 10,-. Bagi Waran dengan harga antara Rp. 100,- sampai dengan Rp. 1000,- ditetapkan kelipatan Rp. 5,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 50,-, sedangkan untuk waran dengan harga Rp. 1000,- sampai Rp. 5000,- ditetapkan kelipatan Rp. 10,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 100,- dan untuk harga Waran diatas Rp. 5000,- ditetapkan kelipatan Rp. 25,- dengan setiap kali perubahan maksimum Rp. 200,-
  • Transaksi terjadi berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.
Baca Juga:

Pasar Tunai

Pasar tunai disediakan bagi perusahaan Pialang yang tidak dapat memenuhi kewajiban dalam penyelesaian transaksi dipasar regular dan Negosiasi (gagal menyerahkan saham) pada hari bursa keempat (T+3). Pasar Tunai dilakukan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (cash And carry).

Click to comment