-->

Apa yang dimaksud dengan Indeks Harga Saham?

Indeks harga saham merupakan indikator perdagangan saham yang dibuat berdasarkan rumusan tertentu untuk mencerminkan tingkat aktivitas dan fluktuasi sebuah bursa efek.

Setiap bursa efek mempunyai indikator tersendiri. Bursa saham di Indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini memiliki beberapa indeks: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) BEI, Indeks LQ45, Indeks Sektoral, dan yang terbaru adalah JII (Jakarta Islamic Index).

IHSG BEI atau JCI ( Jakarta Composite Index )

IHSG BEI merupakan indikator pergerakan harga atas seluruh saham yang tercatat di BEI, di mana satuan perubahan indeks dinyatakan dalam satuan poin. Metode perhitungan index yang dipakai adalah = (Kapitalisasi pasar pada saat perhitungan / kapitalisasi pasar pada tahun dasar perhitungan) x 100 %. Tahun dasar perhitungan yang dipakai adalah tahun 1995 saat diimplementasikannya sistem baru di BEJ, sejalan dengan keluarnya UUPM No. 8/1995. Dengan model perhitungan seperti ini, setiap jenis saham akan mempunyai bobot yang berbeda. Semakin besar kapitalisasi pasarnya, semakin besar bobotnya.

Indeks LQ-45

Indeks LQ45 adalah indeks dari 45 saham yang telah terpilih yang memiliki likuidasi dan kapitalisasi pasar yang tinggi. Kriteria pada saham-saham ini terus direview setiap 6 bulan sekali. Saham-saham pada indeks LQ45 harus memenuhi kriteria dan melewati seleksi utama sebagai berikut yang lengkapnya adalah sebagai berikut:
  • Masuk dalam rangking 60 besar dari total transaksi saham di pasar regular (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir).
  • Ranking berdasar kapitalisasi pasar (rata-rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).
  • Telah tercatat di BEI minimum 3 bulan.
  • Keadaan keuangan perusahaan dan prospek pertumbuhannya, frekuensi dan jumlah hari perdagangan transaksi pasar reguler.

Indeks Sektoral

Indeks sektoral menggunakan semua saham yang termasuk ke dalam masing-masing sektor dan merupakan sub indeks dari IHSG. Saham-saham yang tercatat di BEI dikelompokan ke dalam 9 sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEI (JASICA = Jakarta Stock Exchange Industrial Classification). Sektor-sektor tersebut adalah:
  • Sektor Pertanian
  • Sektor pertambangan
  • Sektor Industri dasar dan kimia
  • Sektor Aneka industri
  • Sektor Industri Barang konsumsi
  • Sektor Properti dan Real Estate
  • Sektor Transportasi dan Infrastruktur
  • Sektor Keuangan
  • Sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi
Dari masing-masing sektor tersebut, selanjutnya masih terdapat pengklasifikasian lebih lanjut ke dalam sub-sub sektor. Sebagai contoh adalah sub sektor perbankan yang masuk ke dalam sektor keuangan.

Jakarta Islamic Index (JII)

Indeks ini terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan syariah Islam dan merupakan tolok ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah. Syarat pemilihan saham pada umumnya sama dengan LQ-45, namun lebih ditekankan pada jenis usaha emiten yang tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam, seperti bukan usaha yang tergolong judi, lembaga keuangan konvensional, bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang tergolong haram, dan bukan usaha yang memproduksi, mensistribusikan atau menyediakan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

JII juga akan di kaji setiap 6 bulan sekali, yaitu pada setiap bulan Januari dan Juli. Melalui pembentukan indeks ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan inverstor untuk mengembangkan investasi secara syariah.

Click to comment