Harga Saham di bursa ditentukan oleh kekuatan pasar dalam artian tergantung pada kekuatan permintaan (penawaran beli) dan penawaran (penawaran jual).
Transaksi di bursa secara umum bukan transaksi yang bersifat tunai, untuk itu bursa menentukan apabila transaksi dilakukan hari ini, maka penyerahan saham diselesaikan melalui PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan pembayaran diselesaikan malalui PT. KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) pada hari keempat (T+3) setelah terjadinya transaksi.
Untuk penyelesaian transaksi dan Right dilakukan sendiri antar Anggota bursa yang melakukan transaksi.
Transaksi di bursa secara umum bukan transaksi yang bersifat tunai, untuk itu bursa menentukan apabila transaksi dilakukan hari ini, maka penyerahan saham diselesaikan melalui PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan pembayaran diselesaikan malalui PT. KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) pada hari keempat (T+3) setelah terjadinya transaksi.
Untuk penyelesaian transaksi dan Right dilakukan sendiri antar Anggota bursa yang melakukan transaksi.