-->

Perusahaan Efek

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

Perusahaan efek harus dapat memastikan bahwa manajemennya harus memiliki kompetensi dan mampu memberikan fasilitas perdagangan dan penyelesaian sebagaimana yang dibutuhkan. Dalam hal ini, perusahaan efek bebas untuk mengembangkan sistem pendukung sendiri dan bebas memilih bursa yang sesuai dengan tujuannya dan memberikan pelayanan pada nasabahnya.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, perusahaan efek harus memiliki orang perorangan yang telah memperoleh izin dari Bapepam sebagai berikut:

Penjamin Emisi Efek (PEE)
Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

Perantara Pedagang Efek (PPE)
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. PPE ini melaksanakan amanat (order) jual dan beli dari nasabah dengan memperoleh imbalan tertentu, namun dapat juga melakukan transaksi atas nama sendiri. Untuk dapat melakukan transaksi di Bursa Efek, PPE wajib menjadi anggota dan sekaligus pemegang saham dari bursa efek yang bersangkutan.

Manajer Investasi (MI)
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Click to comment