-->

Penawaran Umum (Go Public)

Penawaran Umum (Go Public) adalah kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut go public. Emiten adalah pihak (perusahaan) yang melakukan penawaran umum dengan tujuan untuk memperoleh dana melalui pasar modal. Sedangkan masyarakat yang memberikan dana kepada perusahaan dengan membeli saham atau obligasi yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan disebut sebagai pemodal (investor).

Adapun tujuan penggunaan dana dari hasil go public pada umumnya digunakan untuk:

1. Ekspansi

Dalam kehidupan suatu perusahaan akan diusahakan untuk melakukan perluasan dalam kegiatan operasinya. Perluasan ini dapat berupa peningkatan kapasitas produksi maupun diversifikasi jenis produk. Tentu saja hal-hal tersebut harus ditunjang oleh manajemen yang profesional, selain itu juga dibutuhkan modal yang akan digunakan bagi investasi dan juga modal kerja. Terkadang perusahaan tidak memungkinkan untuk memperoleh modal dari para pemegang saham yang berupa modal disetor, sehingga diputuskan untuk memperoleh modal dari luar perusahaan, yang dapat berupa pinjaman dari pihak lain atau dapat berupa penjualan saham baru kepada pihak lain diluar para pemegang saham yang sudah ada.

2. Memperbaiki struktur pemodalan

Modal suatu perusahaan terdiri dari modal sendiri (equity) dan modal pinjaman. Setiap pinjaman tentu saja harus membayar bunga. Terkadang perusahaan mengalami kerugian hanya karena beban pinjaman terutama pinjaman dari mata uang asing di masa-masa nilai rupiah terdepresiasi tajam. Dengan demikian perusahaan akan dibebani pembayaran bunga yang meningkat. Bila hal ini berlangsung dalam jangka waktu lama, perusahaan dapat mengalami kebangkrutan. Salah satu tindakan penyelamatan adalah dengan mengurangi jumlah hutang, yaitu dengan menggantikannya menjadi modal saham, yang berarti perusahaan akan menjual saham baru untuk membayar hutang yang sangat membebani tadi. Tindakan ini dikenal sebagai restrukturisasi modal.

3. Untuk melakukan pengalihan pemegang saham (divestasi)

Perusahaan yang melakukan go public adalah perusahaan yang secara hukum dan nyata sudah beroperasi/menjalankan usahanya, yang sudah tentu telah ada pemilik dan pemegang sahamnya. Dengan pertimbangan tertentu terkadang pemegang saham tadi ingin melepaskan/mengalihkan saham yang dimiliki ke pihak lain. Hal ini mudah dilakukan jika memang telah ada pula pihak yang bersedia membelinya, akan tetapi jika tidak maka pemilik saham dapat memilih pasar modal sebagai tempat untuk menawarkan sahamnya secara umum (public offering). Pengalihan saham dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru disebut sebagai divestasi (divesment).

Berikut ini adalah beberapa faktor yang harus dipertimbangkan oleh para perusahaan yang melakukan go public (emiten):

a. Manfaat Penawaran Umum Saham

  • Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus (tanpa termin)
  • Biaya Go public relatif murah dengan proses yang relatif mudah
  • Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
  • Penyertaan masyarakat biasanya tidak berminat masuk dalam manajemen
  • Perusahaan dituntut lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk membangkitkan profesionalisme
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
  • Memberikan kesempatan bagi koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham

b. Konsekuensi Penawaran Umum Saham

  • Keharusan untuk keterbukaan (Full Disclosure)
  • Keharusan untuk mengikuti peraturan-peraturan Pasar Modal mengenai kewajiban pelaporan
  • Gaya manajemen perusahaan berubah dari informal menjadi formal
  • Kewajiban membayar dividen
  • Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan

c. Keuntungan Penawaran Umum Obligasi

  • Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus (tidak dengan termin-termin).
  • Biaya relatif murah
  • Proses relatif mudah
  • Dengan adanya keterbukaan berarti juga mengharuskan adanya peningkatan profesionalisme
  • Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat
  • Obligasi merupakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan, dengan jangka waktu sekurang-kurangnya 3 tahun.
  • Bisa menggunakan jasa penanggung (Guarantor) apabila Debt to Equity Ratio (DER) emiten tinggi.
  • Pembayaran tnkat bunga dapat dilakukan berdasarkan tingkat bunga tetap dan atau dengan tingkat bunga mengambang.

d. Konsekuensi Penawaran Umum Saham

  • Harus menunjuk wali amanat yang akan mewakili kepentingan pemegang obligasi.
  • Menyisihkan dana pelunasan obligasi (sinking fund).
  • Kewajiban melunasi pinjaman pokok dan bunga obligasi dalam waktu yang telah ditentukan oleh Emiten dan Wali Amanat.
  • Memberitahukan kepada Wali Amanat setiap perusahaan mengenai hal yang terjadi yang dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan emiten.

e. Dampak Psikologis Go Public Bagi Emiten

  • Perubahan perilaku manajemen kearah keterbukaan dan profesionalisme
  • Dorongan untuk meningkatkan pertumbuhan yang tinggi justru akan memajukan perusahaan

Click to comment