-->

Asuransi Tanggung Gugat

Tuntutan seseorang/pihak kepada orang/pihak lain atas kerugian yang dideritanya yang disebabkan oleh kelalaian orang/pihak tersebut dalam melakukan kegiatan atau aktivitasnya.

Asuransi Tanggung Gugat ini memberikan perlindungan bagi tertanggung terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kerugian yang dideritanya baik kerugian harta benda dan cidera badan, asuransi ini juga memberikan penggantian untuk biaya litigasi yang mungkin timbul untuk mempertahankan tuntutan dari pihak ketiga (biaya pengacara, biaya dalam proses pengadilan, saksi-saksi, dll).

Dalam asuransi tanggung gugat dikenal istilah pihak ketiga (third party). Pihak ketiga adalah pihak yang tidak termasuk dalam kategori pihak pertama (tertanggung) dan pihak kedua (pihak yang mempunyai kontrak/ikatan dengan pihak pertama).

Mengapa Kita Butuh Asuransi Tanggung Gugat ?
  • Setiap Perusahaan/Individu pasti memiliki RISIKO dalam melakukan Kegiatan Usahanya dan aktivitasnya
  • Adanya RISIKO tanggung gugat hukum (legal liability) dari pihak lain karena kegiatan/aktivitas usaha yang dilakukan
  • Keterbatasan alokasi keuangan perusahaan untuk menanggulangi Risiko tuntutan pihak lain yang mungkin berlipat ganda
  • Karena diperjanjikan dalam kontrak kerja
  • Meningkatnya kesadaran dan pemahaman atas manfaat asuransi
  • Karena memenuhi persyaratan Undang-Undang/Regulasi

Produk Asuransi Tanggung Gugat terdiri dari :
  1. Asuransi Public Liability
  2. Asuransi Product Liability
  3. Asuransi Professional Indemnity
  4. Asuransi Comprehensive General Liability (CGL)
  5. Asuransi Automobile Liability
  6. Asuransi Workmens Compensation
  7. Asuransi Employers Liability 
  8. Directors & Officer Liability

Click to comment