Asuransi Directors & Officer Liability. Polis Asuransi ini memberikan jaminan kerugian yang timbul dari klaim tuntutan hukum terhadap Direksi dan/atau Pejabat perusahaan yang telah dianggap melakukan Tindakan yang Salah (Wrongful Act) pada saat bertindak dalam kapasitas sebagai Direktur dan/atau Pejabat Perusahaan yang terjadi pada periode Polis Asuransi dan dilaporkan kepada pihak penanggung (Claims Made Basis)